KPK Periksa Lima Saksi Penyidikan Bupati Bekasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jan 2019 08:29 WIB

KPK Periksa Lima Saksi Penyidikan Bupati Bekasi

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi perizinan Proyek Meikarta, yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Bekasi, dan oknum pejabat Lippo Group. Dalam proses penyidikan, sejumlah orang dari unsur PNS Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa Barat, DPRD Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta, sudah dimintai keterangannya sebagai saksi. Hari Senin (21/1/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi dalam proses penyidikan Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi non aktif. Antara lain, Saefullah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko dan Fika Kharisma Sari Staf Setwan/Kabag Persidangan, serta Mirza Swandaru Riyatno Staf Pansus DPRD Kabupaten Bekasi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik perlu mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dugaan suap dalam proses perizinan Proyek Meikarta. Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi perizinan Proyek Meikarta terungkap sesudah KPK menggelar serangkaian OTT, Minggu (14/10/2018), di Bekasi dan Surabaya. Berbekal cukup bukti, KPK menetapkan sembilan orang termasuk Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi dan Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo sebagai tersangka penerima dan pemberi suap. Berdasarkan pengusutan, diketahui ada sekitar Rp19 miliar yang mengalir dari PT Lippo Cikarang untuk Bupati Bekasi dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. Uang suap itu diberikan supaya Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memudahkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Mahkota Sentosa Utama anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk yang mengelola proyek Meikarta. Jk-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU