KPK Periksa 5 Saksi Kasus Meikarta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Nov 2018 11:56 WIB

KPK Periksa 5 Saksi Kasus Meikarta

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta. Kelima orang tersebut adalah Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Yani Firman, Kabid Fisik pada Bappeda Pemprov Jabar Slamet, Kabid Kebersihan Dinas LH Kabupaten Bekasi Dodi Agus, pihak swasta Achmad Bachrul Ulum, dan Sekretaris Pribadi Toto Bhartolomeus bernama Melda. "Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahar-Kepala Dinas Damkar Bekasi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group. Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas. Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan. Sementara itu, KPK telah menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Penahanan dilakukan usai Neneng diperiksa hampir 20 jam terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. "Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Oktober 2018.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU