KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Nurhadi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Mar 2020 22:39 WIB

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Nurhadi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Selasa (17/3), penyidik komisi pemberantasan korupsi mengagendakan memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi untuk tersangka HS terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di mahkamah agung 2011-2016, kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (17/3). Tiga saksi yang dipanggil antara lain, Devi Chrisnawati seorang notaris dan pejabat akta tanah (PPAT) serta Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto, keduanya merupakan wiraswasta. Dalam kasus ini, selain Hiendra, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019 silam. Selain itu, ketiganya juga telah ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU