KPK OTT Bupati Cianjur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Des 2018 12:14 WIB

KPK OTT Bupati Cianjur

SURABAYAPAGI.com - Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, termasuk di antara enam orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Lima orang lain yang ditangkap di Cianjur pada hari yang sama ada yang berstatus kepada dinas dan kepala bidang. Penangkapan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dalam OTT KPK di Cianjur dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. "Ada kepala daerah (Irvan Rivano Muchtar)," ujar Febri Diansyah, Rabu (12/12/2018). Berikut adalah 4 fakta terkait OTT KPK di Cianjur. 1. Enam orang ditangkap, termasuk Bupati Cianjur Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Cianjur berujung pada penangkapan enam orang. "Bisa kami konfirmasi, ada kegiatan di Cianjur tadi subuh. Enam orang diamankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Sebanyak enam orang yang ditangkap terdiri dari bupati, kepala dinas, dan kepala bidang.Selain itu, dari unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan pihak lainnya. 2. Dugaan suap dana pendidikan kepada bupati Penangkapan yang dilakukan KPK di Cianjur diduga terkait dugaan suap kepada Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan anggaran pendidikan di Cianjur. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, terdapat bukti awal adanya dugaan pemberian suap untuk bupati. "KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke bupati," kata Syarif, mengutip Kompas.com. 3. Uang yang diamankan Rp 1,5 miliar Dalam OTT KPK yang dilakukan di Cianjur tersebut, jumlah uang yang diamankan adalah Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan dijadikan barang bukti suap untuk bupati. "Dari lokasi juga diamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga dikumpulkan dari kepala sekolah," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dikutip dari Kompas.com. 4. Perkembangan penanganan kasus Dalam menangani kasus ini, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Rencananya, KPK akan mengadakan konferensi pers terkait kasus yang diduga penyauapan dana pendidikan tersebut. Hasil dari penanganan kasus yang dilakukan selama 24 jam ini akan disampaikan dalam konferensi pers.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU