KPK Minta PPAT dan Notaris Tidak Manipulasi Nilai Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Apr 2019 10:15 WIB

KPK Minta PPAT dan Notaris Tidak Manipulasi Nilai Pajak

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sosialisasi anti korupsi dalam pengelolaan pajak daerah di Graha Sawunggaling, komplek gedung Pemkot Surabaya, Selasa (23/4). Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Notaris se Kota Surabaya. Pertemuan itu diawali dengan sosialisasi penerapan sistem online Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau yang biasa dikenal dengan e-BPHTB. Selain itu, mereka juga mendapatkan sosialisasi tentang panduan PBB online. PPAT dan Notaris diberikan pemahaman ini karena mereka akan membantu wajib pajak dalam mengurus pajaknya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan sosialisasi ini penting karena sistem aplikasi itu ditambah menu-menu khusus. Salah satunya apabila ada warga yang mengurus sendiri perpajakannya, termasuk pula menu bukti lunas pada e-SPPT. Sistem ini sudah kami terapkan sejak dua tahun lalu, PPAT dan notaris juga sudah sering menggunakan sistem ini, tapi kali ini memang ada menu yang kami tambahkan untuk menyempurkan pelayanan, kata Yusron saat forum itu. Menurut Yusron, acara sosialisasi kepada PPAT dan Notaris se Kota Surabaya itu merupakan tindaklanjut dari acara kerja sama atau MoU antara pemerintah daerah dengan Bank Jatim, Direktorat Jenderal Pajak dan juga BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang diinisiasi oleh KPK. Sementara itu, Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan program ini cukup besar dan cukup luas. Sebab, tidak hanya dari nilainya saja, tapi juga yang terlibat dalam proses tata kelola pendapatan daerah ini cukup banyak. Salah satunya PPAT dan Notaris ini. Mereka punya peran yang signifikan dalam membantu wajib pajak atau menfasilitasi wajib pajak untuk membayar kewajibannya kepada Pemda atau Dirjen pajak untuk pajak pusatnya, kata Asep seusai acara. Ia mengaku akan terus mendorong sistemnya supaya lebih baik. Salah satunya dengan sistem zonasi atau pun ada nilai-nilai wajar yang disepakati antara BPN, Dirjen Pajak dan pemerintah daerah. Asep menambahkan, PPAT dan Notaris itu sebenarnya sudah tahu dan paham bahwa akan ada resiko apabila melakukan pelaporan yang tidak sesuai dengan undang-undang. Sebab, apabila mencoba menurun-nurunkan nilainya berarti itu sudah ada korupsi atau ada kerugian uang negara di situ. Dengan tidak mengecil-ngecilkan nilai itu, maka pendapatan daerah akan bisa optimal dan itu yang kami harapkan ke depannya, pungkasnya. Alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU