KPK Kembali Periksa Marianus Sae

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Mar 2018 21:30 WIB

KPK Kembali Periksa Marianus Sae

SURABAYA PAGI, Jakarta - Eks Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Hari ini Komisi memanggil Marianus untuk diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, (20/3). Selain Marianus, KPK juga memanggil Wilhelminus Iwan Ulumbu. Penyuap Marianus itu bakal diperiksa sebagai tersangka. Suap diberikan Wilhelmus kepada Marianus agar sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada digarap oleh perusahaan kontraktor yang dikelola Wilhelmus. Marianus disebut-sebut sudah menerima Rp4,1 miliar dari Wilhemus. Uang itu disebut untuk biaya pilkada. Marianus yang saat ini maju sebagai Calon Gubernur NTT. Atas perbuatannya, Wilhelmus sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Marianus dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU