KPK Ingin Gambaran Utuh Kasus Djoko Tjandra

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Sep 2020 17:56 WIB

KPK Ingin Gambaran Utuh Kasus Djoko Tjandra

i

Wakil Ketua KPK Alexander Martawa

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – KPK hari ini menggelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Djoko Tjandra, Jum’at (11/9).

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Keterlibatan KPK dalam penanganan kasus gratifikasi yang melibatkan Djoko Tjandra sejauh ini hanya pada tahap koordinasi dan supervise.

Wakil Ketua KPK Alexander Martawa menerangkan pihaknya memanggil Bareskrim dan Kejagung hari ini bermaksud untuk mendalami lebih jauh kaitan dalam kasus tersebut. Alex pun berharap pihaknya mendapat gambaran utuh dalam kasus yang menyeret pegawai dari korps Bhayangkara dan Adhyaksa tersebut.

"Kami tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri seolah-olah Djoko Tjandra menyuap pejabat polisi itu berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di Kejaksaan. Ini yang sebetulnya tujuan daripada kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK," ujar Alexander.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Dari penetapan dua status tersangka dalam kasus Djoko di Bareskrim, dia menyebut KPK hanya mendalami dugaan aliran dana dalam kasus penghapusan red notice. Sedangkan untuk kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra, Alexander mengatakan itu bukan kewenangan lembaga antirasuah.

Sementara itu, Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono mengaku mendapat banyak masukan dari komisi anti rasuah KPK untuk menyempurnakan perkara kasus Djoko Tjandra.

"Banyak hal masukan dari KPK dalam rangka penyempurnaan perkara. Ini untuk menjawab keraguan dari sejumlah pihak bahwa kita bisa mencoba untuk mengsinergikan perkara ini dengan baik," ucap Ali.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Kendati demikian, ia enggan menyebutkan apa saja masukan yang diberikan KPK tersebut.

"Kejaksaan telah mencatat beberapa hal masukan dari KPK, dan itu menjadi catatan tersendiri dalam rangka penyempurnaan perkara itu. Saya tidak menyampaikan apa materinya, karena itu tunggu nanti di pengadilan," katanya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU