KPK Ingatkan Korupsi Saat Bencana Diancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 22 Mar 2020 21:08 WIB

KPK Ingatkan Korupsi Saat Bencana Diancam Hukuman Mati

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Komisi pemberantasan korupsi (KPK) mengingatkan kepada sejumlah oknum yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah corona yang kini tengah melanda Indonesia saat ini dapat diancam dengan hukuman berat berupa hukuman mati. Hal tersebut diungkapkan ketua KPK Firli Bahuri. Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapu wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati keapda NKRI. Ingat korupsi pada saat benacana ancaman hukumannya pidana mati, ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3). Hal tersebut mengacu dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menambahkan, pegawai KPK yang bertugas di bidang penindakan saat ini masih bertugas seperti biasanya. Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan dari para saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti, ucap Firli. Selain itu, proses evaluasi secara berkala juga dilakukan oleh KPK, baik periode bulanan maupaun triwulan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU