KPK : Dirut PT Quadra Solution jadi Tersangka E-KTP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Sep 2017 18:37 WIB

KPK : Dirut PT Quadra Solution jadi Tersangka E-KTP

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka yang diberikan kepada Anang berdasarkan fakta persidangan, dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. "KPK menemukan bukti permulaan yang kuat untuk menetapkan satu orang sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara yang berinisial ASS sebagai tersangka," ujar Muhammad Syarif selaku Wakil Ketua KPK Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9). Tersangka Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Anang juga diduga melakukan korupsi e-KTP bersama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Sugiharto, Irman, dan lainnya. "Tersangka ASS diduga berperan memberikan uang kepada SN dan anggota DPR lain melalui Andi Agustinus. Sugiharto dalam persidangan juga pernah meminta ASS menyiapkan uang US$500 ribu dan Rp1 miliar untuk diberikan ke Miryam S Haryani," kata dia. Terhadap ASS telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor Tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (FF)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU