KPK: Atasi Defisit BPJS, Kementerian Bisa Pakai Rekomendasi KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jun 2020 12:45 WIB

KPK: Atasi Defisit BPJS, Kementerian Bisa Pakai Rekomendasi KPK

i

Seseorang tengah berjalan keluar ruangan BPJS Kesehatan. SP/KTD

SURABAYAPAGI. com, Jakarta - Kenaikan BPJS mendapt respon yang sangat serius. Sampai-sampai KPK turut ikut andil dalam mengatasi defisit BPJS berupa pemberian rekomendasi.

Rekomendasi ini diantaranya yakni. Pertama, pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Kedua, melakukan penertiban kelas rumah sakit.

Baca Juga: Mudahnya Ambil Antrean Faskes Melalui Mobile JKN

“Ketiga, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Keempat, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Kelima, mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

Terakhir, terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Terkait rekomendasi ini, Tiga kementerian diminta menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga: BPJamsostek Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Program Manfaat Bagi KPM PKH

"Merespons surat KPK tanggal 30 Maret 2020 tentang rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, Sekretariat Negara (Setneg) meminta tiga kementerian untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

KPK, lanjut Ipi, telah menerima tembusan surat dari Presiden Joko Widodo melalui Setneg tersebut yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

"Dalam surat tersebut, Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing," tuturnya.

Baca Juga: BPJamsostek Mojokerto Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris Ustad Muhamad Alkirom

Ia mengatakan KPK menghargai hal tersebut dan segera akan mengagendakan pertemuan dengan segenap pihak terkait agar bisa membahas langkah selanjutnya.

"KPK berharap ketiga kementerian tersebut menindaklanjuti rekomendasi KPK secara serius," ujar Ipi.p2

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU