KPK : Romi Terima Suap 416,4 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Sep 2019 14:32 WIB

KPK : Romi Terima Suap 416,4 Juta

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Anggota DPR RI 2014-2019 dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi didakwa menerima suap bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, Romi juga didakwa terima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. "Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9). Adapun perinciannya adalah sebagai berikut, Romi menerima Rp 255 juta dalam dua tahap. Masing masing Rp 5 juta pada Januari 2019 dan Rp 250 juta pada Februari 2019. "Pada 6 Januari 2019, bertempat di rumah terdakwa di Kramatjati Jakarta Timur, terdakwa menerima uang sejumlah Rp5 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa sehingga Haris Hasanuddin dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap Jaksa Wawan. Selanjutnya pada 6 Februari 2019, juga bertempat di rumah terdakwa, Romi menerima uang Rp250 juta dari Haris. "Sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap Wawan. Haris mendaftar sebagai calon Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar keikutsertaannya dalam seleksi jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris meminta bantuan langsung kepada Lukman. "Namun, karena Haris Hasanuddin sulit menemuinya, maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jawa Timur) disarankan menemui terdakwa selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP mengingat Menag adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," tuturnya. Selain itu dalam surat dakwaan tersebut, Romi juga didakwa terima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp91,4 juta. "Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," tambah Jaksa Ariawan Agustiartono. Sebelumnya, Muafaq tidak masuk dalam nama yang diusulkan kepada Sekjen Kementerian Agama sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. "Mengetahui dirinya tidak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi menemui Haris Hasanuddin selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur meminta bantuan agar diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik," kata Ariawan. Hal serupa juga disampaikan Muafaq kepada Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romi sekaligus meminta dikenalkan kepada Romi. "Pada pertengahan Oktober 2018, terdakwa melakukan pertemuan dengan Muhammad Muafaq Wirahadi di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu, Muhammad Muafaq Wirahadi meminta bantuan terdakwa untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang kemudian disanggupi oleh terdakwa," ucap Ariawan. Atas perbuatannya, Romi didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk diketahui, Haris dan Muafaq telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Haris sudah divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Romi dan Menag Lukman sebesar Rp325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Romi dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab. Setelah dakwaan dibacakan, Romi meminta dipindahkan penahanannya dari Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di belakang Gedung Merah Putih KPK ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. "Kami menyampaikan permohonan agar saudara terdakwa ini bisa dipindah penahanannya dari Rutan KPK ke Lapas Cipinang karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. Romi menyatakan yang menjadi persoalan di Rutan KPK adalah terbatasnya ruangan untuk beraktifitas. "Sebenarnya yang menjadi persoalan utama di situ sangat terbatasnya ruangan. Saat ini, hanya 4X7 meter digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat untuk beribadah, menonton televisi, main remi, makan dan juga bersosialisasi," ujar Romi. Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri akan mempertimbangkannya. "Nanti akan kami pertimbangkan, nanti dimusyawarahkan, ini beralasan atau tidak," kata Hakim Fahzal.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU