KPK : Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penunjukan Langsung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 22 Mar 2020 21:14 WIB

KPK : Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penunjukan Langsung

Kekhawatiran pemerintah daerah (pemda) Yogyakarta terkait pengadaan barang dan jasa untuk penanggulanganvirus Corona (COVID-19) ditanggapi wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Nurul Ghufron. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Ghufron mengatakan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pada saat kondisi darurat seperti sekarang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. "Dapat kami jelaskan bahwa dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13/2018. Pengadaannya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dengan tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran," kata Ghufron dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (22/3/2020). Gufron meminta Pemda tidak perlu khawatir melakukan pengadaan barang dan jasa asalkan pengadaan dilakukan dengan tujuan menolong masyarakat. "Sebagaimana diatur pada Pasal 6, hal ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat, sebagaimana saat ini epidemi virus Corona yang melanda dunia. Sehingga pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir. Asalkan tetap dengan iktikad baik untuk mengatasi Corona virus dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat Corona ini, untuk tujuan dan kepentingan lain selain untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat Corona ini," papar Ghufron. Gufron berharap agar pengadaan barang dan jasa itu dapat dilakukan secara cepat dan responsif. Dia menegaskan keselamatan rakyat adalah hal yang utama. "Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat Corona.Salus populi suprema lex: keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tuturnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU