Kotak Suara ’Kardus’ Disetujui Semua Parpol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 16 Des 2018 17:37 WIB

Kotak Suara ’Kardus’ Disetujui Semua Parpol

SURABAYAPAGI.com - Kotak suara berbahan kedap air untuk Pemilu 2019, menuai sorotan setelah foto-fotonya dimuat oleh beberapa media pada Jumat (14/12). KPU saat itu mengoreksi istilah bahan kardus dengan karton kedap air. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan lagi soal isu yang dia sebut sebagai sesat pikir kotak suara kardus di Pemilu 2019. Pram memulai dengan menjelaskan landasan hukum pembuatan kotak suara untuk merespons kritik yang muncul, terutama dari parpol. "Ide ini bermula dari penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. UU ini bukan bikinan KPU, tapi produk Pemerintah dan DPR," ucap Pram dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12). Dalam UU itu, pasal 341 ayat 3 memberi mandat yang tegas kepada KPU untuk mengatur dalam Peraturan KPU soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara dan logistik yang lain. "Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan, KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex atau karton kedap air, serta transparan satu sisi," papar Pram. Usulan KPU ini dituangkan dalam draf PKPU tentang logistik, dan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi II), yang di dalamnya ada semua wakil parpol. Setelah RDP itu, draf PKPU diajukan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15/2018 pada 24/4/2018 yang pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yang transparan satu sisi. "Jadi, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tidak bisa menetapkan sepihak. Namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," lanjutnya. kp

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU