Koruptor Disidang via Video Conference

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Mar 2020 00:50 WIB

Koruptor Disidang via Video Conference

Merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia tak hanya berdampak pada perekonomian dan layanan publik pemerintahan. Di sektor hukum pun terdampak. Pengadilan Negeri (PN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan agar persidangan digelar secara online melalui teleconference. Tahanan atau terdakwa tidak perlu lagi dihadirkan ke pengadilan. Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona yang hingga Kamis (26/3/2020), bertambah menjadi 893 orang positif. Kematian juga bertambah 20 kasus menjadi 78 orang. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan nantinya sidang akan dilakukan secaradaring melaluivideo conference (vicon). Langkah itu sudah disepakati oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," kata Ali, Kamis (26/3) kemarin. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id= Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU