Korupsi Rp2,4 M, Kepala Dinkes Gresik Divonis 6 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Mar 2019 11:40 WIB

Korupsi Rp2,4 M, Kepala Dinkes Gresik Divonis 6 Tahun

SURABAYAPAGI.com - Kepala Dinas Kesahatan non aktif Kabupaten Gresik, dr M. Nurul Dholam divonis 6 tahun. Majelis hakim Wiwin Arodawanti menyatakan Nurul Dholam terbukti melakukan dugaan korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik pada persidangan di Pengadilan Tipikor. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Tipikor ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Wiwin Arodawanti. Dalam putusannya terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu ada hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dimana terdakwa telah mengambalikan uang kerugian negara sebanyak Rp500 juta. "Dengan ini terdakwa atas nama dr M. Nurul Dholam divonis 6 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Wiwin, Selasa, 12 Maret 2019. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membawa uang pengganti sebesar Rp1,95 miliar apabila tidak dibayarkan selama satu bulan maka pengadilan akan menyita harta benda sesuai dengan uang pengganti. Namun jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dr M Nurul Dholam dengan enam tahun penjara. Meskipun begitu kuasa hukum terdakwa dan jaksa memilih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Adi Sutrisno mengaku memilih pikir-pikir dengan putusan hakim ini. Dimana putusan sama dengan tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU). "Yang pasti kami masih mempertanyakan itu semua," ucapnya. Diketahui, Kepala Dinkes Kabupaten Gresik dr M Nurul Dholam ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Pidana Khusus Kejari Gresik setelah adanya temuan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Dalam penyidikan itu kejaksaan menemukan adanya pebuatan dengan cara memotong uang kapitasi BPJS Kesehatan. Dalam penetapan tersangka dr M Nurul Dholam, penyidik Kejari Gresik telah menghitung kerugian negara sebesar Rp2,451 Miliar pada anggaran 2016 hingga 2017 dari dana kapitasi BPJS Kesehatan ke puskesmas-puskesmas se-Kabupaten Gresik.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU