Home / WhiteCrime : Kajati Jatim Maruli Hutagalung Pertimbangkan Penge

Korupsi Rp 184 M Terancam Distop

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Apr 2018 07:13 WIB

Korupsi Rp 184 M Terancam Distop

SURABAYA PAGI, Surabaya Setelah berkas perkara gratifikaasi dana jasa pungut Rp 172 juta dengan tersangka Bambang DH, mantan Wali Kota Surabaya, tidak ada kejelasan. Kini dugaan korupsi penjualan Gelora Pancasila, aset Pemkot Surabaya di Jalan Indragiri, juga terancam dihentikan. Padahal, perkara ini dinilai merugikan negara sekitar Rp 184 Miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sendiri sudah mencekal tiga pengusaha properti bepergian ke luar negeri, yakni Prawiro Tedjo, Ridwan Soegianto dan Wenas Panwell. Indikasi perkara ini digentikan setelah jajaran direksi PT Setia PT Setia Kawan Abadi itu mengembalikan aset Gelora Pancasila. Padahal, pengembalian hasil korupsi tidak menghilangkan pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Maruli Hutagalung menyebut, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell sudah mengembalikan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ada di Jalan Indragiri, Gelora Pancasila. Pengembalian tersebut, menjadi pertimbangan korps adhiyaksa tersebut dalam menindaklanjuti perkara ini. Apakah pengembalian itu akan membuat penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 184 Miliar itu berhenti? Dengan lugas mantan Kepala Kejati Papua ini menyatakan, dalam penanganan kasus korupsi, yang diutamakan adalah penyelamatan uang negara. Saya tidak ngomong kalau perkara ini (kasus penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya) dihentikan. Tapi pengembalian itu menjadi pertimbangan, katanya. Dia menyatakan, saat ini dalam perkara ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Ini karena penyidikan masih bersifat penyikan umum, belum khusus. Kejati Jatim juga menetapkan status cekal pada ketiga saksi, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiga saksi ini merupakan jajaran direksi PT Setia Kawan Abadi. Status cekal ini bertujuan agar saksi tidak melarikan diri keluar negeri sekaligus mempermudah penyidikan. Belum ada tersangkanya dan saat ini masih kami tangani perkara ini, tandas Maruli. Terkait pengajuan izin berobat ke luar negeri oleh salah satu saksi, yakni Wenas Panwell, Maruli sudah menekan surat persetujuan. Izin berobat itu berlaku selama tiga hari. Pihaknya tidak khawatir saksi akan melarikan diri. Ketika saksi melarikan diri, justru dia tidak akan bisa kembali ke Indonesia karena akan mendapat status tangkal. Saksi sudah berobat kok dan sekarang sudah kembali, katanya. Bukti Kepemilikan Sementara itu, ketua tim penyidikan perkara Gelora Pancasila, Hari menyatakan, pihaknya mengalami sejumlah kendala dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya terkait saksi. Kasus ini sudah berlangsung sekitar 20 tahun yang lalu. Sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung kronologis penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya ini juga meninggal dunia. Kami masih mencari-cari saksi-saksi untuk mendapat bukti pendukung. Tapi ada beberapa yang meninggal dunia. Sejauh ini kami sudah memeriksa sebanyak 25 saksi. Terdiri dari unsur pemerintah atau dari direksi PT Setia Kawan Abadi, katanya Pemkot Surabaya mendesak agar penyidik Kejati segera menemukan siapa tersangka kasus itu. Apalagi, Pemkot sudah menyerahkan semua bukti-bukti jika gedung Gelora Pancasila merupakan aset negara. Kasubag Hukum Pemkot Surabaya, Ignatius Hotlan mengatakan, pihaknya sudah memberikan semua bukti-bukti atas kepemilikan aset Pemkot Surabaya atas Gelora Pancasila tersebut. Kami meminta bantuan kepada Kejati, dan Kepala Kejati pak Maruli sudah memerintahkan kepada Kasipidsus untuk memproses kasus itu. Dan kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki, ungkap Ignatius Hotlan kepada Surabaya. Namun Ronald Talaway, kuasa hukum Ridwan, Prawiro dan Wenas, juga mengklaim jika pihaknya memiliki sejumlah bukti bahwa Gelora Pancasila bukan milik Pemkot Surabaya dan sudah diserahkan pada penyidik. Bahkan, Pemkot Surabaya sudah melepasnya sekitar tahun 1994, saat Wali Kota Surabaya masih dipimpin almarhum Soenarto Soemoprawiro. PT SKA yang didalamnya adalah klien kami, murni pembeliannya dengan swasta, yakni Yayasan Gelora Pancasila, apalagi, Wali Kota dan Gubernur saat itu sudah memberikan lampu hijau (dengan mengeluarkan surat bukan aset Negara, red), jelas Ronald. Dua Kasus Berhenti Jika nantinya kasus Gelora Pancasila benar-benar dihentikan, maka akan menyusul dua kasus aset Pemkot lain yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yakni pelepasan aset Waduk Wiyung dan Jalan Upa Jiwa yang melibatkan pengembang Marvell City. Dua kasus ini dihentikan bulan Juni 2017, yang saat itu, Kajari Surabaya dipimpin Didik Farkhan Alisyahdi, yang kini menjabat Aspidsus Kejati Jatim, yang juga menangani kasus Gelora Pancasila ini. Saat itu Kejari Surabaya menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi baik untuk aset Waduk Wiyung dan Jalan Upa Jiwa, seperti yang diindikasikan sebelumnya. Kami belum menemukan unsur tindak pidana korupsinya. Cuma ada indikasi, pemalsuan waktu dipakai saat gugatan, jelas Didik, saat itu. Laporan: Budi Mulyono, Alqomar

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU