Korupsi Jasmas Jilid II Diduga Lebih Besar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Sep 2019 06:26 WIB

Korupsi Jasmas Jilid II Diduga Lebih Besar

Budi Mulyono-Alqomar, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com - Setelah menahan enam mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ancang-ancang untuk membuktikan dugaan korupsi mereka dalam proyek Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016. Kerugian kasus Jasmas jilid II ini disebut-sebut lebih besar dari jilid I yang hanya Rp 4,9 miliar. ---- Informasi yang diperoleh, Kejari Tanjung Perak telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa data mengenai jasmas yang menyeret enam mantan anggota DPRD Surabaya itu. Yakni, Darmawan (Politisi Partai Gerindra), Binti Rochma (Politisi Golkar), Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Syaiful Aidy (Politisi PAN, Dini Rinjati (Partai Demokrat) serta Sugito (dari Partai Hanura). Dari ke enam tersangka itu, hanya Ratih Retnowati yang lolos di Pileg 2019. Bahkan, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya itu telah dilantik sebagai anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 pada 24 Agustus 2019 lalu. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rachmad Supriady, pihaknya masih menelusuri pengeluaran dana Jasmas yang disebut tak lazim. "Masih kita telusuri, kalau dari anggarannya lebih dari Rp 12 miliar," ujar Rachmad Supriady, kemarin. Ketika ditanya apakah data tersebut berasal dari enam tersangka jasmas yang saat ini sudah meringkuk di Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim? Rachmad yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dengan tegas membantahnya. "Tidak, kita punya bukti," tandasnya. Saat ini, lanjut dia, Kejari Tanjung Perak masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui kerugian negara dari tindak pidana korupsi program Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016. Audit juga dilakukan untuk mengetahui jumlah uang yang diterima oleh enam tersangka dari xAgus Setiawan Jong, terpidana kasus jasmas jilid I. "Hasil audit ini diperlukan untuk mengetahui setiap anggota Dewan Surabaya yang kami tahan ini memperoleh berapa dari terpidana Agus Setiawan Jong," ungkapnya. Audit BPKP akan dilakukan bersama-sama setelah kejaksaan selesai mengumpulkan keterangan dari enam tersangka tersebut. Kini kejaksaan sudah merampungkan pemeriksaan dari dua tersangka, Sugito dan Dharmawan. Namun karena terhalang audit dari BPKP maka kejaksaan belum melimpahkan berkas ke jaksa peneliti. "Kami menunggu keenamnya ini sudah selesai, biar menghemat anggaran dan tidak bolak balik Jakarta. Biar semuanya rampung, baru kami limpahkan ke jaksa peneliti," papar Rahmad. Dalam kasus ini, Agus Setiawan Jong telah divonis enam tahun oleh ketua mejelis hakim Rochmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 31 Juli 2019 silam. Dari keterangan Agus Setiawan Jong itu kejaksaan menjerat enam tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019. Korupsi dilakukan oleh Agus Setiawan Jong dengan modus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Lalu proposal itu dikirim ke Pamkot Surabaya melalui Setwan. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut digelembungkan hingga menimbulkan kerugian Rp 5 miliar. Hingga saat ini sudah ada enam anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang ditahan Kejaksaan Tanjung Perak yakni Sugito (Partai Hanura) ditahan pada 27 Juni 2019, Aden Darmawan (Partai Gerindra) pada 16 Juli 2019 dan Binti Rohcmah (Golkar) pada 16 Agustus 2019 dan Syaiful Aidi (PAN) pada 4 September 2019. Terakhir Ratih Retnowati dan Dini Rinjani ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak pada Rabu (4/9). Penetapan enam anggota dewan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau sound sistem. Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up. Ini bertentangan dengan Perrwali 25/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Respon Demokrat Sementara itu, DPC Partai Demokrat Kota Surabaya mengapresiasi kedatangan Ratih dan Dini Rijanti ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, guna memenuhi panggilan pemeriksaan kasus kasus dana jasmas. "Kami mengapresiasi kedatangan Mbak Ratih dan Dini ke Kejari Tanjung Perak guna memenuhi panggilan. Itu menjawab adanya asumsi bahwa mereka berdua tidak taat hukum. Ketidakhadiran selama ini mungkin mereka berdua punya alasan tersendiri," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya Dedy Prasetyo. Menurut dia, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah atas kasus tersebut. Selain itu, lanjut dia, pihaknya memberikan kesempatan pada mereka berdua untuk membuktikan benar atau salah dalam proses hukum yang dijalaninya. "Mari kita sama-sama untuk tetap sabar menunggu proses yang sedang dijalani oleh Mbak Ratih dan Dini," tutur mantan anggota DPRD Surabaya ini. Untuk bantuan hukum dari partai, Dedy mengatakan tidak diperlukan karena saat ini kedua kader Demokrat yang tersangkut masalah Jasmas 2019 tersebut sudah memakai penasehat hukum sendiri. "Untuk saat ini tidak diperlukan," ujarnya. Kuasa Hukum Protes Sedang kuasa hukum Ratih dan Dini, Yusuf Eko Nahudin sebelumnya menyesalkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tanjung Perak, lantaran tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan dan bukan menyerahkan diri menyusul sejumlah anggota dewan lainnya yang terlibat kasus Jasmas sudah ditahan duluan. "Bu Ratih dan Dini memenuhi panggilan dan siap diperiksa, diperiksa sebagai apa tidak tahu karena sampai hari tidak ada SPDP apalagi surat penetapan surat tersangka," ungkapnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU