Korupsi Dana Desa, Kades Pasinan Dijebloskan ke Rutan Banjarsari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jan 2018 18:53 WIB

Korupsi Dana Desa, Kades Pasinan Dijebloskan ke Rutan Banjarsari

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Korupsi kini mulai menggurita di lingkaran kepala desa. Tinggints dana desa yang digelontor pemerintah, salah satu pemicunya. Penegak hukum dalam memberantas korupsi, rupanya tak main-main. Kepala desa pun, turut dibersihkan jika berani menyelewengkan dana rakyat. Salah satunya, Kunari yang kini dijebloskan ke tahanan. Senin (29/1/2018) sore Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya menahan Kunari. Kepala Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom ini, resmi menghuni Rumah Tahanan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2016. Sebelumnya, kasus yang menjerat Kunari ini, tahap pertama ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gresik. Dari hasil penanganan Tipikor Polres Gresik, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Wringinanom ini, tidak bisa lagi bersembunyi dibalik keistimewaannya sebagai orang nomor satu di Desa Pasinan Lemah Putih dan Ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Wringinanom. Pasalnya, pria berusia 52 tahum ini, diketahui terang-benderang menyalahgunakan DD dari APBD Gresik tahun 2016 untuk kepentingan pribadi. Sehingga, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 113.494.600. Besaran dana Desa yang dicairkan melalui rekening desa, saat itu Rp 614.916.000. Dan dana tersebut dicairkan dalam 2 termin. Pertama sebesar Rp 368.949.600, termin kedua sebesar Rp 245.966.400. Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Marjuki, SH yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya menahan tersangka Kunari. Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsI DD tahun 2016. "Hari ini Senin, 29 Januari 2018 telah dilakukan tahap kedua oleh penyidik Polres Gresik kepada Kejari Gresik atas perkara yang menjerat Kunari. Dan langsung kita lakukan penahanan 20 hari ke depan," ujar Marjuki. Kunari yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kasus korupsi DD ini semakin tidak berkutik setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menjadi bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukannya. Akibat perbuatannya, tersangka Kunari dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU