Korupsi dan Tipu Rp 13 M, Pejabat Bulog Jatim Dicokok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 23 Mar 2019 09:02 WIB

Korupsi dan Tipu Rp 13 M, Pejabat Bulog Jatim Dicokok

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Berakhir sudah pelarian Sigit Hendro Purnomo (34). Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus korupsi Bulog Jatim senilai Rp 1,7 miliar itu akhirnya ditangkap tim Intel dan Pidsus Kejati Jatim, dibantu tim Intel Kejaksaan Agung di Bandung. Sigit yang menjabat Kasi Komersial dan pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto, diketahui masuk kantor terakhir tanggal 31 Oktober 2017. Praktis ketika kasusnya disidik Pidsus Kejati Jatim sejak November 2018, dia tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) alias buron. Adapun modus korupsi yang dilakukan Sigid sebenarnya sangat sederhana. Ketika melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 miliar dia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog. Sigit malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli. Selain buron Kejati Jatim, Sigit diketahui juga merupakan buron Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu Sigit senilai Rp 13 miliar. "Sigit juga lagi dicari Polda karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim senilai Rp 13 Milyar lebih," kata Asipidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan saat dikonfirmasi Jumat (22/3/109). Karena banyak diburu banyak pihak, tertangkapnya Sigit juga melegakan pihak Bulog. Karena beberapa pihak yang tipu telah mendesak Bulog ikut bertanggungjawab karena saat menipu mengatasnamakan Bulog. "Tadi pagi Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat pak Irfan Aziz memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah berhasil menangkap Sigit. Karena akibat perbuatan pribadi Sigit Bulog ikut digugat banyak pihak," tambah Aspidsus menirukan Irfan aziz. Menurut Aspidsus, Sigid ditangkap di rumah orang tuanya setelah pindah-pindah tempat. Kemudian sempat diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung baru penerbangan pertama Lion Air dibawa ke Kejati Jatim. "Tersangka Sigit langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim dan tahan penyidik selama 20 hari. Karena berkas perkaranya sudah rampung tinggal BAP tersangka bisa langsung ke Jaksa peneliti,"tambah Aspidsus. Sebenarnya, terang Aspidsus, Kejati merencanakan akan menyidangkan secara in absentia kasus Sigit. Karena Sigit tak kunjung memenuhi panggilan. Dengan tertangkanya Sigit berarti tidak jadi disidangkan in absentia. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU