Korupsi Bimtek DPRD Surabaya Dibuka Lagi, Siapa Tersangkanya?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Sep 2019 06:33 WIB

Korupsi Bimtek DPRD Surabaya Dibuka Lagi, Siapa Tersangkanya?

Firman Rachman, Wartawan Surabaya Pagi Polrestabes Surabaya melanjutkan kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya tahun 2010 dengan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar. Terbaru, penyidik memeriksa Musyafak Rouf, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014. Saat ini, pria yang sempat merasakan dipenjara karena kasus gratifikasi jasa pungut (japung) ini menjabat Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya. Sedang kasus ini bergulir sudah delapan tahun silam. Kala itu, Whisnu Wardhana sebagai Ketua DPRD Surabaya. Namun pria yang dikenal gonta-ganti parpol ini sekarang menjalani hukuman penjara dalam kasus pelepasan aset PT PWU, sebuah BUMD milik Pemprov Jatim. ------ Terpantau pemeriksaan Musyafak dilajukan penyidik Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (5/9) sekitar pukul 07.30 WIB hingga 08.30 WIB. Yang bersangkutan diperiksa sekitar satu jam, setelah itu langsung meninggalkan ruang penyidik, ungkap Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Saterskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Sukram. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan pemanggilan terhadap Musyafak Rouf tersebut. Ia menyebut bahwa pemanggilan terhadap Musyafak hanya untuk meminta keterangan tambahan. "Hanya tambahan, setelah rekomendasi gelar (perkara) di KPK. Rekomendasi tambahannya hanya dari Pak Musyafak," jawab Sudamiran saat dikonfirmasi wartawan. Meski begitu, Sudamiran enggan menjelaskan detail terkait apa keterangan tambahan yang diminta dari Musyafak. Ia juga belum menjelaskan materi apa dan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik. Informasi yang didapat, penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya hanya mengajukan 10 pertanyaan kepada Ketua DPC PKB Kota Surabaya tersebut. Pertanyaan itu tentunya seputar Bimtek DPRD Surabaya tahun 2010. Sekedar diketahui, kasus Bimtek DPRD Surabaya itu mangkrak selama 8 tahun. Musyafak diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Keterangannya diperlukan lantaran dia merupakan salah satu peserta Bimtek yang dibalut dengan agenda workhshop saat itu. Keterangan Musyafak diperlukan sebagai pelengkap atas audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Audit itu dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan kerugian negara dalam penyelenggaraan Bimtek untuk pimpinan dan anggota dewan tersebut. Sebab hingga saat ini, nominal kerugian negara belum mencuat ke publik. Untuk itu, proses yang dilakukan kepolisian yaitu mencari siapa yang bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sebab informasinya, kasus itu sudah mengarah ke tindak pidana korupsi. Kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya terjadi pada tahun 2010. Kasus ini berawal ketika Lembaga Pengembangan Potensi Nasional (LPPN) Jakarta mengajukan proposal untuk mengadakan workshop atau pelatihan bagi anggota DPRD Surabaya. Kemudian proposal itu disetujui dengan anggaran Rp 3,7 miliar. Setelah dana dicairkan, ternyata anggota dewan yang ditugaskan ikut Bimtek maupun LPPN tidak melaksanakan jadwal sesuai proposal. Bimtek itu semakin mencurigakan, lantaran bukti yang digunakan anggota DPRD untuk mencairkan dana hanya boarding pass di Bandara Juanda. Ketika mereka diminta bukti terbang ke kota tujuan, mereka tidak bisa menunjukkan. Sepanjang penanganan kasus tersebut, Polrestabes Surabaya sudah memeriksa 9 anggota DPRD Surabaya saat itu. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari supervisi yang dilakukan Tim Korsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik sudah memeriksa setidaknya sembilan anggota DPRD Surabaya saat itu. Di antaranya Armuji (PDIP), Masduki Toha (PKB), Mazlan Mansyur (PKB), Herlina Harsono Njoto (Demokrat), Camelia Habiba, Machmud ((Demokrat)) dan Ratih Retnowati ((Demokrat). n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU