Korupsi 7,5 M, Mantan Bos Nasdem Dituntut 8 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Apr 2019 08:40 WIB

Korupsi 7,5 M, Mantan Bos Nasdem Dituntut 8 Tahun

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Rendra Kresna akhirnya menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/4/2019). Mantan Ketua Partai Nasdem Jatim yang menjadi terdakwa dugaan kasus suap senilai Rp 7,5 miliar ini dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dugaan suap itu saat Rendra menjabat Bupati Malang. Jaksa Abdul Basir dari KPK menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebelum sampai pada tuntutan, adapun pertimbangan yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan perimbangan yang meringankan, sambung Jaksa Abdul Basir, terdakwa berperilaku sopan dan telah membayar sebagian uang pengganti. Dengan ini terdakwa dituntut delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan, kata Jasa Abdul Basir dalam tuntutannya. Selain itu, terdakwa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dapat membayar akan disita harta benda sesuai dengan total uang pengganti tersebut. Jika tidak memenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, tegas Jaksa Abdul Basir. Mendengar putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan Jaksa. Sidang dengan terdakwa Rendra Kresna ditunda sampai Kamis (2/5) pekan depan, ucap Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. Usai sidang, Jaksa Abdul Basir dari KPK mengaku, tuntutan tersebut lantaran terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Itulah yang menjadi pertimbangan kami memberikan tuntutan tinggi, jelasnya. Diketahui, pada pertengahan Oktober tahun lalu, KPK menetapkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang bersama Ali Murtopo selaku pihak swasta pemberi suap, sebagai tersangka. Rendra diduga menerima suap sekitar Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo. Rendra bersama mantan tim suksesnya pada pilkada 2010 mengatur proses lelang dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan setingkat SD dan SMP. Dalam kasus ini, terdakwa Ali Murtopo divonis pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor. Untuk dugaan korupsi kedua, Rendra juga diduga menerima suap dari pihak swasta, Eryk Armando Talla untuk sejumlah proyek di Dinas Kabupaten Malang. Nilai suap yang diduga terima Rendra sebesar Rp 3,55 miliar. Sehingga, total sekitar Rp7,5 miliar. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU