Korban Pelecehan Seks Tantang Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Feb 2018 01:39 WIB

Korban Pelecehan Seks Tantang Tersangka

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Polemik kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya, masih berlanjut. Setelah tersangka Zunaidi Abdillah (30) akan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia juga meminta pendampingan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat gelar perkara di Polrestabes Surabaya. Sementara Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum sekaligus suami korban Widya, mengaku memiliki bukti pelecehan itu yang akan dibuktikan dalam sidang. Kuasa hukum Zunaidi, M Maruf mengatakan pihaknya akan mendampingi tersangka selama proses penyidikan di Polrestabes Surabaya. Bahkan, pihaknya mengajukan pendampingan dari Kompolnas. Juga saat ada gelar perkara, kami minta didampingi Kompolnas, ujar Maruf, Rabu (7/2/2018). Pengacara yang ditunjuk Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ini berharap, pendampingan-pendampingan selama proses penyidikan Zunaidi bisa berjalan baik. Apalagi, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jatim memutuskan bahwa Zunaidi tidak melanggar kode etik keperawatan. Zunaidi dinilai sudah menjalakan standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani pasien Widya, setelah menjalani operasi di RS National Hospital, Surabaya barat. Atas dasar itu, makanya istri (Zunaidi Abdilah, red) meminta pencabutan BAP, lanjut Maruf. Dalam surat pernyataannya, PPNI Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Etik Keperawatan telah melaksanakan sidang Komisi Etik pada 3 Februari 2018. Menanggapi pencabutan BAP tersangka, advokat Yudi Wibowo tak ambil pusing. Pasalnya, apa yang akan dilakukan tersangka tidak diatur dalam KUHAP. Apa ada pasal di KUHAP soal mencabut BAP? Itu pikiran sesat, pakai ilmu bakpao, kata Yudi Wibowo dikonfirmasi terpisah. Menurut Yudi, penyidik telah sesuai prosedur, yakni memeriksa tersangka didampingi penasihat hukum. Sebab kalau tidak didampingi pengacara, sesuai pasal 56 KUHAP, maka BAP batal demi hukum. Tersangkanya itu mengaku terangsang, ungkap Yudi yang masih paman Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida. Ditanya soal Zunaidi yang dinyatakan tak melanggar kode etik keperawatan, Yudi mengatakan bahwa KUHP berkedudukan lebih tinggi dari etika. KUHP lebih tinggi dari etik. Itu (BAP) urusan polisi, bukan kewenangan saya. Silakan disampaikan di depan hakim, ujar Yudi. Sebelumnya Zunaidi dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan bernama Widya. Dalam video yang viral di media sosial, W terlihat marah sambil menangis kepada Zunaidi. Dalam rekaman berdurasi 52 detik itu, Widya merasa dilecehkan saat berada di ruang pemulihan usai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018. Zunaidi pun ditangkap. Pada 27 Januari lalu, Zunaidi ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas pasal 290 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kepada Surabaya Pagi, Kombes Pol Rudi Setiawan juga mengatakan sesuai dengan hasil rekonstruksi ulang, penyidik sudah mengantongi setidaknya lima alat bukti yang lebih dari cukup. "Ada lima sudah dikantongi penyidik. Mulai rekaman, keterangan tersangka, keterangan ahli, hingga saksi yang kami periksa. Mekanismenya jelas," tegas Rudi. Dalam proses itu, Polrestabes juga sudah memeriksa 15 saksi yang menguatkan jika pelecehan tersebut terjadi. "Sudah ada lima belas saksi. Kami sudah siapkan pemberkasan juga untuk kasus ini," tutur mantan Direskrimsus Polda Sumsel ini. n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU