Konsumsi Sabu, Sepasang Kekasih Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2019 12:16 WIB

Konsumsi Sabu, Sepasang Kekasih Diadili

SURABAYAPAGI.com - Sejoli yakni Debora Dyah Oktaviani (25) warga Karangmenjangan VIII Surabaya dan Ferryansyah (32) warga Jalan Kalidami 1 Surabaya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran mengkonsumsi barang haram berupa sabu-sabu, Selasa (12/3/2019). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan dua saksi penangkap guna dimintai keterangannya dalam persidangan. Dalam sidang yang dipimpin Sifaurosyidin, saksi menerangkan terdakwa ditangkap pada Selasa 04 Desember 2018 lalu sekira pukul 17.00 WIB bertempat di jalan Karangmenjangan VIII Surabaya. Saat itu petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Dalam penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa tiga poket narkotika janis sabu seberat 2,589 gram, dua pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 0,001 gram, satu bendel plastik klip, dan satu buah dosbook Handphone. Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah titipan dari terdakwa Ferryansyah yang dititipkan pada terdakwa Debora pada hari Senin 26 November 2018 sekira pukul 20.00 WIB dan rencananya akan dijual kembali pada pelanggannya. Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut, dari semua keterangan saksi ini, dibenarkan oleh sepasang kekasih yang baru melaksanakan tunangannya. Atas perbuatan kedua terdakwa ini JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU