Konsultan Pajak Lenny Tak Bisa Berkelit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Mar 2018 22:58 WIB

Konsultan Pajak Lenny Tak Bisa Berkelit

SURABAYAPAGI, Surabaya Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Leny Anggreini, konsultan pajak sekaligus bos CV. Lem Indo Solution ini, berlanjut. Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Di hadapan majelis hakim, saksi korban Salim Himawan Saputra Direktur Utama PT. Guna Karya Pembangunan, menerangkan bahwa perkara ini bermula pada saat saksi membutuhkan dana sekitar Rp 750 juta sampai 1 miliar yang akan digunakan untuk keperluan proyeknya. Pada saat itu, saya membutuhkan dana Rp 750 sampai 1 miliar. Dan meminta tolong kepada terdakwa supaya dikenalkan dengan pihak bank," kata saksi di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/3/2018). Masih kata saksi, setelah lama berusaha, ternyata tidak ada satupun Bank yang pernah diperkenalkan oleh terdakwa bisa memberikan permodalan kepada saksi korban. "Dari situ Lenny menawarkan pinjaman kepada saya sebesar Rp 500 juta dengan perjanjian dikembalikan pada Desembee 2016," lanjut saksi. Dari uang Rp 500 juta itu lanjut saksi, sudah dikembalikan kepada terdakwa sebesar Rp 300 juta yang diberikan dalam bentuk Bilyet Giro (BG) Bank BII Mybank. Pada tanggal 12 Oktober 2016, terdakwa meminta pembayaran kepada saya terkait pinjaman Rp 500 juta tersebut. Dikarenakan terdakwa ada kebutuhan mendesak, kemudian saya kembalikan dulu sebagian, sebesar Rp 300 juta dalam bentuk Bilyet Giro (BG) Bank BII Mybank, tambahnya Setelah BG berhasil dicairkan oleh terdakwa, namun anehnya saksi Salim Himawan malah menerima surat tagihan dari terdakwa pada 16 Desember 2016 dengan No Surat 001/X/2016 REVISI yang isinya tertulis tagihan pembayaran konsultan pajak serta pembayaran pemakaian kantor dengan total rincian Rp 300juta. Dihari yang sama, Elizabeth juga melayangkan surat somasi kepada saya, yang isinya meminta pengembalian uang titipan senilai Rp 500 juta. Padahal awalnya saya tidak tahu kalau uang tersebut ditransfer oleh Elizabeth, dan uang tersebut juga sudah saya kembalikan Rp 300 juta dalam bentuk BG kepada Leny. Dan semua itu sudah saya klarifikasi termasuk melalui surat jawaban somasi saya kepada Leny dan Elizabeth, papar Salim dihadapan majelis hakim Kesaksian korban ini dibantah oleh terdakwa Leny Anggreini. Jika pernyataan dari kesaksian yang diberikan saksi Salim Himawan Saputra sebagian tidak benar. Terdakwa mengaku jika dirinya tidak pernah melayangkan nota tagihan tersebut. Saya tidak pernah merasa mengirimkan surat tagihan tersebut kepada terdakwa melalui kantor post, tolong perlihatkan buktinya, bantah terdakwa Leny. Menaggapi bantahan tersebut, saksi Salim Himawan Saputra lantas memperlihatkan seluruh bukti-bukti nota tagihan beserta amplop surat yang dikirimkan oleh Leny kepada Salim dengan tulisan tangan Leny kepada majelis hakim. Ini bukti nota tagihannya dan di amplop ini ada tulisan tangan Leny. Yang bertuliskan isi suratnya adalah nota tagihan dan ada stempel pengiriman express dari kantor Pos. Bisa di cek di Kantor Pos dan kalau perlu bisa di test lab, bahwa ini semua adalah benar tulisan tangan dari terdakwa Leny, ujar saksi Salim sembari memperlihatkanya kepada majelis hakim. Diakhir persidangan, JPU Darwis meminta kepada majelis hakim agar waktu persidangan dalam perkara ini dipercepat. Atas permintaan JPU tersebut, ketua majelis hakim, Anne Rosiana dan hakim anggota sepakat untuk mempercepat jalanya persidangan dengan menggelar sidang terkait perkara ini digelar pada hari Senin pekan depan yang sebelumnya sidang perkara ini digelar pada hari Selasa. "Sidang kami tunda hingga Senin depan, dan terdakwa tetap ditahan,' ujarnya hakim Ane sembari mengetuk palu.sby

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU