Konsorsium Dapatkan Izin Swab PCR Mulai Bermunculan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Jan 2021 21:58 WIB

Konsorsium Dapatkan Izin Swab PCR Mulai Bermunculan

i

Petugas kesehatan usai mengambil sampel untuk dilakukan tes swab. SP/Arlana

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Bisnis tes Covid-19 memang tak dipungkiri selama masih ada virus Corona, masih terus berkembang. Bahkan, bila pemerintah akan menyediakan vaksin mandiri. Akan menjadi ladang bisnis bagi klinik, laboratorium kesehatan dan rumah sakit.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Resmikan Gedung Baru PMI

Namun, setiap klinik atau laboratorium kesehatan yang bisa melakukan tes Covid-19 di Surabaya dan atau di Jawa Timur, pun lebih dimudahkan untuk melakukan pengambilan sampel. Hanya saja untuk memberikan layanan tes Covid-19 berupa rapid test hingga Swab Antigen. Pasalnya, untuk memberikan dan menjual layanan tes tersebut, klinik dan laboratorium kesehatan hanya meminta persetujuan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan Satgas Covid-19 di masing-masing daerah.

Hal ini diungkapkan salah satu pejabat di Dinas Kesehatan Jawa Timur bidang Laboratorium Klinik yang meminta namanya tidak dikorankan, Senin (18/1/2021). Sebut saja pejabat Dinkes Jatim bidang Laboratorium Klinik tersebut adalah AK.

Menurut AK, setiap klinik atau laboratorium kesehatan, yang mau melakukan tes Covid-19 cukup hanya mengajukan persetujuan ke Dinas Kesehatan masing-masing kabupatan/kota setempat. “Cukup minta persetujuan ke Dinkes kota atau kabupaten tempat klinik itu berada. Nanti bisa diberikan jalan. Tetap, apapun hasil pemeriksaan sampel, juga harus dilaporkan ke Dinkes,” kata AK, kepada Surabaya Pagi, melalui sambungan telepon, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: DSDABM Kota Surabaya Akan Segera Tuntaskan 245 Titik Banjir di Surabaya

Namun, tes Covid-19 di setiap klinik dan labkes itu yang dapat persetujuan dari Dinkes Kab/Kota setempat hanya dapat memberikan layanan rapid tes dan swab antigen. “Tapi cuma rapid tes antibody dan swab antigen saja lho mas,” tegasnya.

Sedangkan, untuk setiap klinik/labkes yang menginginkan layanan Swab PCR, harus mengajukan perizinan ke Badan Penelitian Kesehatan Kementerian Kesehatan RI di Jakarta. Dimana, tambah AK, setiap klinik atau labkes yang hendak mengajukan Swab PCR, harus menyertakan syarat-syarat yang diberikan oleh Balitbangkes Kemenkes RI.

“Kalau Swab PCR, itu harus ke Jakarta (Balitbangkes Kemenkes, red). Karena disana, juga harus menyertakan syarat-syarat tertentu juga. Saya kurang tau detailnya. Kenapa harus ke Jakarta sana, karena nanti akan dikeluarkan sebuah user dan password yang setiap hasil Swab PCR-nya diinput langsung ke pusat,” jelas AK.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Surveyor Gali Informasi untuk Atasi Kemiskinan

Tak heran, bila hingga Januari 2021 ini, banyak klinik-klinik dan labkes di Surabaya yang memberikan layanan rapid test dan antigen dikarenakan persyaratannya lebih mudah ketimbang Swab PCR.

Meski begitu, saat ini juga muncul fenomena adanya konsorsium atau gabungan beberapa klinik yang bekerjasama untuk mendapatkan ijin diberikan Swab PCR secara bersama-sama. “Yang saya tau sih begitu. Mereka rame-rame gitu, dengan bendera berbeda, agar bisa mengajukan tes Swab. Nanti tinggal siapa yang menyanggupi diantara klinik itu,” ucap AK, saat dikonfirmasi kembali, Rabu kemarin. Tim SP

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU