Komplotan Ranmor Sikat Barang Milik Korban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jul 2019 14:39 WIB

Komplotan Ranmor Sikat Barang Milik Korban

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ternyata dalam melakukan aksinya, Komplotan pencuri mobil yang ditangkap Unit Jatanras Polda Jatim merupakan komplotan yang telah beraksi di beberapa daerah di Jawa Timur, menggasak semua barang yang ada di dalam rumah tersebut tanpa tersisa. Kasubdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, selain mobil dan motor, para pelaku juga mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban. "Mereka ini spesialis rumah, jadi mainnya menjelang subuh pada saat rumah itu kosong atau salat subuh. Memasuki rumah dengan dicongkel. Ada tas isi laptop diambil sama tasnya, handphone, mobil dan surat STNK, burung pun juga diambil," jelas Leo, Selasa (9/7/2019). **foto** Leo menyebut bahwa para komplotan ini biasa melakukan aksinya diwilayah Gresik, Surabaya dan Mojokerto, serta wilayah Lamongan. Dari hasil pengembangan, TKP pencurian yang dilakukan ada sebanyak puluhan hingga ratusan tempat. "Sebagian banyak di Gresik, Surabaya khususnya Benowo, Mojokerto, Lamongan. Kalau dihitung TKP ada puluhan hingga ratusan. Jadi dari hasil penyelidikan kita, dari BB yanga ada memang ada di beberapa tempat," ungkap Leo. Sebelumnya, satu tersangka tewas akibat tindakan tegas yang dilakukan polisi saat pengejaran di daerah Pasuruan. Tersangka tersebut bernama Mahmudan alias Geprek. Dari penangkapan, polisi menetapkan lima tersangka yakni Leonardo Kurniawan, Ahmad Yonis dan Dedy Setiawan. Dan dua orang sebagai penadah Machfud dan Matruji. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka atas nama Leonardo Kurniawan, Ahmad Yonis, Dedik Setiawan diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka atas nama Matruji, Moh Mahfud dan juga Ahmad Yonis diduga melakukan tindak pidana persekongkolan jahat / penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU