Komplotan Ranmor Lintas Daerah Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jan 2018 17:50 WIB

Komplotan Ranmor Lintas Daerah Diamankan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit I Bajak Sandera, Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh Kompol Agung Darmono mengungkap komplotan pelaku kejahatan disertai kekerasan yang melibatkan 4 tersangka. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Bobby Paludin Tambunan pengungkapan kasus ini setelah korban meminta bantuan polisi untuk mengungkap kasus ini. "Kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku," terang Bobby. Sedangkan barang yang diamankan mobil Honda Mobilio, celurit, tali warna putih dan seutas potongan sabuk pengaman mobil dan lakban. Untuk tersangka berinisial,JY,38, warga Desa Karangsono, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pelaku ini tertangkap di kawasan wisata Taman Dayu, Pandaan, Pasuruan, FR,37, warga Sukorejo Pasuruan, NS, 37,warga Kejayaan, Pasuruan dan MH, 39, warga Kejayaan, Pasuruan. Tertangkapnya pelaku ini lanjut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera diawali lapora adanya aksi pencurian Honda Mobilio putih nopol sementara nopol L 1942 IH, yang dilakukan komplotan itu. Selanjutnya korban M Jamroni sopir disuruh mengantar pelaku JY yang menyewa mobil rentalnya dengan alasan untuk iring iringan pernikahan (kemanten). Kemudian korban berangkat dan menyemput pelaku JY di Pandaan, di depan Taman Dayu, Pasuruan dengan tujuan Malang. Kemudian pelaku JY mengajak ketiga pelaku lain yang dijemput di berbagai tempat dan selanjutnya perjalanan menuju Lumajang. Kemudian JY mengantikan posisi sopir, yang awalnya disopiri oleh korban, M Jamroni. Saat korban duduk disampingi sopir, JY dan sesaat kemudian tiba tiba leher korban dijerat oleh NS dengan tali warna putih, sedang pelaku MH mengancam membunuh jika korban melakukan perlawanan atau berteriak. Selanjutnya pelaku FR melakban mulut korban. Lalu posisi duduk korban dipindah ke jok belakang dalam posisi kaki tangan terikat dan mulut dilakban. Begitu mobil sampai di Dusun Kelek, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, lalu korban dibuang di pinggir semak semak hutan dan komplotan itu kabur dengan membawa mobil hasil kejahatan seharga Rp 230 juta. Sedangkan korban ditolong oleh warga Desa Ngembal, Kecmatan Tutur, Pasuruan. Dari handphone korban polisi mencoba mentraking pembicaraan dengan pacar tersangka dan memancing untuk bertemu. Dan, benar tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dan dikembangkan menangkap pelaku lainnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU