Komplotan Perampok Emas Digulung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Nov 2018 13:38 WIB

Komplotan Perampok Emas Digulung

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dirreskrimum Polda Jatim khususnya Unit V Subdit III, Ditreskrimum, Polda Jatim membekuk komplotan perampok toko emas di Jalan Raya Abu Bakar Sidiq, Desa Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Agung Yudha Wibawa menerangkan, kasus ini berawal dari 4 pelaku tertangkap tangan dan 3 pelaku lain masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka yang diamankan berinisial S,39,dan SS alias Odi,51 warga Probolinggo, sedang SB alias Jatim 33, dan KA 56 warga asal Bangkalan Madura. Sedang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial M, B dan H, asal Bangkalan. Perwira dengan tiga melati dipundak dan didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Leonard Sinambela, Rabu (7/11/2018) mengatakan, kronologis awal pelaku membututi korban berinisal SH yang baru saja pulang dari pasar Pasongsong. Ditengah jalan, dihadang 6 orang menggunakan 3 sepeda kemudian motor pertama yang dikendarai Jatim dan pelaku B memantau di sebrang toko. Motor kedua berada agak jauh di depan toko emas serta motor ketiga memantau dari depan warung bakso yang tutup. Saat korban bersiap-siap untuk pulang dibuntuti ketiga motor tersebut. Saat berada di lokasi kejadian lalu korban dihadang. Lalu salah satu pelaku menodongkan pistol ke dada korban dan pelaku lain membacok korban Jes, sehingga korban mengalami luka lengan kanan. Lalu pelaku rampas tas coklat isi 200 juta dan tas travel merah berisi berbagai macam perhiasan 7 kilogram, pelaku kabur. Selanjutnya, korban lapor polisi. Dari sini anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap S (39), warga Dusun Trebung Barat, Kelurahan Pekaden Kecamatan Galis, kabupaten Bangkalan, SS alias ODI, warga Dusun Berca, Desa Kajian Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, SB (33), warga Dusun Petenteng Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan dan KA, warga Kampung Tang Mengak RT 003 RW 004 Desa Srabi Barat Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Barang bukti yang disita uang tunai Rp 35 juta, Honda beat warna putih, satu buah pisau bergagang kayu, dan satu jaket yang dipakai pada waktu di TKP. "Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP". nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU