Komplotan Jaringan Rutan Medaeng Dituntut Penjara Belasan Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Apr 2018 18:42 WIB

Komplotan Jaringan Rutan Medaeng Dituntut Penjara Belasan Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Empat terdakwa yang merupakan komplotan kasus narkoba jaringan Rutan Medaeng nampaknya bakal mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Hal itu setelah empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 27,2 gram dituntut hukuman 11 dan 13 tahun penjara. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi menuntut keempat terdakwa berbeda-beda. Untuk narapidana yang jadi aktor transaksi sabu-sabu yaitu terdakwa Andik Budiman dituntut 13 tahun penjara. Sementara terdakwa Andik yang jadi otak pengiriman narkoba, sekaligus mengendalikan transaksi. Padahal, sejak 18 Oktober 2017 lalu, Andik Budiman masih berstatus narapidana kasus narkoba di Rutan Medaeng. Kami meminta hakim untuk menghukum terdakwa selama 13 tahun penjara, ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2018). Selain terdakwa Andik Budiman, transaksi haram itu melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Aditya Dani Lesmana dan Tamara Rina Rosadi. Menurut JPU Samsu, pasutri ini sering bertransaksi narkoba kepada Andik. Selain itu, kekasih Andik, Wiwin Windayanti juga ikut terseret ke meja hijau karena rekeningnya dipinjam Andik untuk dijadikan transaksi. Mereka (Aditya, Tamara, dan Wiwin) dituntut 11 tahun penjara, papar JPU Samsu. Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Yulisar sempat memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). Atas kesempatan itu, terdakwa Tamara langsung menangis. Meminta keringanan kepada majelis hakim, karena saya mempunyai anak berumur satu tahun, bacanya sambil menangis. Sedangkan suaminya, Aditya ngotot dengan menyebut bahwa istrinya tak bersalah. Tamara hanya ikut saya saja waktu penjemputan barang, katanya. Hakim Yulisar pun menyatakan akan mempertimbangkan pledoi para terdakwa. Semua pledoi yang saudara terdakwa ajukan akan kami pertimbangkan, kata hakim Yulisar sembari menutup persidangan. Nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU