Komnas HAM Usulkan Perpu Corona ke Jokowi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Mar 2020 21:45 WIB

Komnas HAM Usulkan Perpu Corona ke Jokowi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) soal penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Perpu dinilai bisa menjangkau berbagai aspek yang lebih luas untuk menjamin hak-hak masyarakat tidak dilanggar dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah Corona. Pasalnya, kepres yang sebelumnya dinilai bersifat koordinasi, tidak mengekpresikan kewenangan apapun. "Kepres yang sebelumnya sudah dikeluarkan presiden hanya bersifat koordinasi, tidak bisa mengekspresikan kewenangan apapun. Kita perlu aturan hukum yang lebih tinggi dan lebih besar kewenangannya, untuk menjamin hak-hak masyarakat," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Choirul Anam Minggu (29/3). Perpu juga bisa memberikan satu ketegasan hukum yang lebih jelas terkait larangan masyarakat untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah massa yang besar. Dengan adanya Perpu, penegak hukum bisa memberikan sanksi yang lebih tegas jika ada masyarakat mengabaikan imbauan tersebut. Aspek lainnya seperti ekonomi juga diharapkan bisa dijangkau lewat Perpu ini. Pemerintah diminta menjamin hak-hak pekerja agar tidak kehilangan pekerjaan akibat virus Corona.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU