Komisi I Telusuri Kepemilikan Sah Lahan Perumahan ABR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Okt 2020 15:37 WIB

Komisi I Telusuri Kepemilikan Sah Lahan Perumahan ABR

i

Suasana hearing Komisi I DPRD Gresik dengan para pihak terkait sengketa lahan Perumahan ABR. SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sengketa lahan perumahan Alam Bukit Raya di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas mendapat perhatian serius anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik.

Dengan tujuan mencari solusi, para wakil rakyat yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan itu memanggil pihak-pihak terkait. Diantaranya, Kades Kembangan, BPN dan OPD Pemkab Gresik terkait.

Baca Juga: Dinkes Gresik Beri Pelayanan Keliling Bagi Warga Bawean

Sementara pihak pelapor keluarga ahli waris Kohir diwakili oleh kuasa hukum Abdullah SH, MH.

Dalam hearing tersebut terungkap bahwa lahan sekitar 25 ribu hektar tersebut kini dikuasai pengembang PT Trisula Bangun Persada. Di lahan tersebut sudah dibangun ratusan rumah hunian sejak  tahun 2000an.

Persoalan kemudian muncul setelah ahli waris Mbah Kohir mengaku jika lahan yang sudah dikuasai PT Trisula adalah milik mereka. Pengakuan ini didasari eigendom verponding (surat kepemilikan tanah era zaman Belanda) yang diterbitkan pada tahun 1942. 

"Bahkan sampai tahun 2015 ahli waris Mbah Kohir masih melakukan pembayaran PBB atas lahan tersebut," ungkap Abdullah SH MH.

Menurut Abdullah, para ahli waris Mbah Kohir yang berjumlah 48 orang merasa kaget karena tiba-tiba lahan kakek mereka sudah dikuasai orang lain. "Padahal mereka tidak pernah menjual atau menghibahkan ke orang lain," tambahnya.

Sementara Kades Kembangan Ngadimin dalam penjelasannya menyatakan bahwa hak kepemilikan eigendom verponding atas nama Kohir di Buku Leter C yang dipegangnya tidak tercantum. 

Baca Juga: Polri TNI Berangkatkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa Bawean

Ngadimin tentu tidak bisa menjelaskan secara detail karena peralihan tanah tersebut terjadi pada era kades sebelumnya.

Sedang pihak BPN menyatakan bahwa hampir semua lahan di perumahan ABR telah bersertifikat. BPN bekerja sesuai prosedur dan usulan pihak desa. Karena tanah-tanah tersebut sebelumnya berstatus tanah yasan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ahli waris Mbah Kohir, Abdullah menegaskan akan membawa persoalan penguasaan lahan kliennya ini ke ranah hukum, baik PTUN dan pidana ke peradilan umum. 

Namun Abdullah mengapresiasi usaha para wakil rakyat untuk mencarikan solusi atas persoalan lahan di Perum ABR. 

Baca Juga: DPRD Setuju Dana Cadangan Bantu Korban Bencana Gempa Bawean

Atas karut marut dan polemik ini, anggota Komisi I meminta Kades Kembangan, dinas pertanahan setempat dan kuasa hukum ahli waris untuk duduk bareng guna menelusuri riwayat pengalihan lahan milik Mbah Kohir ke orang lain, termasuk yang dikuasai PT Trisula Bangun Persada milik Achmad Fathoni. 

Usai menggelar rapat dengar pendapat, Ketua Komisi I Jumanto meminta kepada kedua belah pihak untuk menahan diri dan menjaga kondusifitas daerah Gresik. Pihaknya memastikan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari titik terang soal kepemilikan lahan di perumahan ABR.

Kepada masyarakat, Jumanto didampingi sejawatnya, Suberi berharap agar lebih berhati-hati jika ingin membeli rumah atau lahan di perumahan ABR. "Karena lahan disana masih disengketakan," ucapnya, memberi saran. did

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU