Komisi I Kunjungi Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Feb 2019 08:49 WIB

Komisi I Kunjungi Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto

SURABAYA PAGI, Mojokerto - Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/2). Kunjungan komisi bidang hukum dan pemerintahan ini terkait aset pinjam pakai tanah dan bangunan kantor Kemenag, di Jalan RA. Basuni Nomor 28 A, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Rombongan DPRD Mojokerto ini disambut langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Drs. H. Barozi, M.Pd.I. Dalam kunjungan tersebut, pimpinan rombongan DPRD Mojokerto, Khusairin menanyakan terkait aset pinjam pakai tanah dan kantor Kemenag. Selain itu, wakil rakyat ini juga menanyakan surat pengajuan hibah yang diajukan oleh Kemenag ke Bupati Mojokerto. "Kami ingin mengetahui secara detil terkait perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto," tanya Khusairin. Politisi PPP ini menambahkan, wakil rakyat sepakat jika Kemenag mengajukan surat permohonan hibah ke Bupati Mojokerto. Ini mengingat sebelumnya, Pemkab Mojokerto juga sudah menyetujui permohonan hibah untuk kantor Polres Mojokerto. "Kita akan berupaya agar pengajuan hibah ini disetujui oleh Pemkab Mojokerto. mengingat aset ini benar-benar dibutuhkan sebagai penunjang sarana serta prasarana kinerja Kemenag Kabupaten Mojokerto," tegasnya. Menanggapi itu, Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Drs. Barozi, M.Pd.I mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan hibah ke Bupati Mojokerto dua minggu lalu. Ia juga meminta dukungan dari legislatif agar permohonan ini bisa dikabulkan cepat oleh Pemkab Mojokerto. "Surat sudah kita kirimkan dua minggu lalu. Kita berharap permohonan ini bisa dikabulkan mengingat pentingnya tanah dan bangunan ini bagi kita," ujarnya. Barozi menjelaskan, perjanjian pinjam pakai tanah dan kantor Kemenag ini dilakukan sejak bulan Januari 2014 lalu. Kala itu perjanjian diteken langsung oleh Sekretaris Daerah, Herry Suwito. "Jangka waktu perjanjian berlaku selama satu tahun. Dan tiap tahun kita diwajibkan untuk melakukan pengajuan perpanjangan jika masih membutuhkan aset tersebut," terangnya. Untuk diketahui, kunjungan Komisi I ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Khusairin. Kunjungan juga diikuti Sekretaris Komisi I, Yuni Sri Erdiana dan sejumlah anggota komisi. Diantaranya, Rindahwati, Abu Rojad dan Eddy Susanto. Kunjungan ini juga didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Sopii. dw/adv

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU