Komisi I DPRD Kota Probolinggo RDP Zonasi Sekolah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Jun 2018 12:32 WIB

Komisi I DPRD Kota Probolinggo RDP Zonasi Sekolah

SURABAYAPAGI.Com, Probolinggo - Komisi I DPRD Kota Probolinggo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2018, rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan M Maskur, Wakil Ketua Komisi I Imam Hanafi serta anggota, Forum Komite Sekolah Dan Dewan Pendidikan Kota Probolinggo, Jumat malam (11/5 ) di Ruang Rapat Komisi I. Wakil Ketua Komisi I Imam Hanafi katakan bahwa agenda RDP saat ini adanya permohonan dari komite sekolah untuk di tunda maupun di batalkan terkait zonasi sekolah. Kepala Dinas Pendidikan M Maskur katakan, terkait pelaksanaan sistem zonasi ini sebenarnya Permendikbud sudah di sosialisasikan, Permendikbud lahir sebelum Perwali No 25 Tahun 2018 turun, Permendikbud sudah diterbitkan, sehingga sistem zonasi tahun 2017 belum mulai, ada beberapa SD tapi belum zonasi penuh. "Sehingga tahun ini Menteri Pendidikan ingatkan September sampai November berikan tekanan kepada Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia agar segera lakukan Permendikbud No 17 Tahun 2017, sesuai dengan nawacita kita akan garap pendidikan mulai dari daerah pinggiran agar tidak selamanya tertinggal," ujar Maskur. Setelah dipahami maka pihaknya sudah turun ke Perwali dan sudah disosialisasikan. "Sebenarnya dalam pengajuan ini tidak tergesa-gesa dan kita bentuk tim meliputi kepala sekolah, komite, dewan pendidikan, dalam rangka proses Perwali dan di sosialisasikan agar pendidikan daerah tercakup.Oleh karena itu saat ini berharap mutunya sama dan tanpa mengurangi kualitas sekolah, dan konsekuensi pemerintah tanggung jawab sarana prasarana dan penunjang pelajaran SDM dan Kepala Sekolah, sehingga kualitas sekolah di probolinggo merata," tegas Maskur. Ketua Komite SDN Sukabumi II Daryono sampaikan, Dewan sudah respon positif surat yang ia kirim. Menurutnya, Perwali terkait Zonasi Sekolah ini perlu ditnjau ulang atau dibatalkan. "Kalau memang mau disamakan, kondisikan dulu, nyatakan kondisi riil, secara filosofis menyalahi kodrat mungkinkah kita di samakan dan menyamakan semua, terkait sistem zonasi ini ada banyak daerah yang belum melaksanakan," katanya "Dan terakhir, dengan adanya zonasi ini sebabkan sekolah negeri kurang diminati, orang tua yang ingin anaknya berprestasi maka akan berebut ke sekolah swasta, dan negeri akan terbatas kualitasnya. Atas dasar pertimbangan itulah kami menilai sistem zonasi PPDB ini perlu ditinjau kembali kalau bisa dibatalkan," tegas Daryono. Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo Azis merekomendasikan, mendukung pelaksanaan P2DB sesuai dengan ketentuan perwali No 35 Tahun 2018. Pemkot harus lakukan pendistribusian dan pemerataan SDM tenaga pendidik sebelum pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tahun 2018-2019. Pemkot harus membentuk tim pengawas P2DB, dengan melibatkan unsur-unsur pendidik lainya.ard

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU