Komisi C Sidak Proyek Pembangunan Gedung di RSUD Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jan 2020 19:54 WIB

Komisi C Sidak Proyek Pembangunan Gedung di RSUD Jombang

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Jombang pada pukul 10.00 WIB, Rabu (22/01/2020). Sidak wakil rakyat tersebut guna memastikan bangunan proyek pembangunan di RSUD Jombang tahun anggaran 2019 yang menelan anggaran puluhan miliar tersebut. **foto** Rombongan komisi C sampai di lokasi langsung melihat satu persatu proyek yang dikerjan pada tahun 2019. Semua ruangan tak luput dari pantauan dari wakil rakyat tersebut. Ketua Komisi C DPRD Jombang, Khoirul Anam mengatakan, agenda sidak hari ini ke RSUD Jombang karena laporan dari warga maupun media massa terkait proyek pembangunan gedung baru. "Di RSUD Jombang ada beberapa proyek, yaitu pembangunan gedung rawat inap Paviliun Mawar dan Kemuning, senilai sekitar Rp 13,4 miliar. Untuk gedung Seruni anggaran kurang lebih Rp 3 miliar, katanya, saat sidak, Rabu (22/01/2020). Namun Anam menjelaskan, dalam sidak ini tidak banyak temuan dibandingkan proyek RSUD Ploso maupun Puskesmas Mayangan. Pembangunan sudah sesuai dengan standar. "Tetapi dalam pembangunan sedikit ada keterlambatan, sekitar 10-20 hari. Untuk saat ini pembangunan sudah selesai, tinggal finishing saja, jelasnya. Di lantai 3, Anam mengungkapkan, pihaknya juga menyoroti perbedaan warna keramik pada bangunan Seruni. Pihaknya langsung merekomendasikan kepada kontraktor untuk mengganti dengan warna yang sama. **foto** "Tadi ada keramik di lantai 3 warnanya tidak sama. Maka kami rekomendasikan untuk diganti dengan warna yang sama. Selain itu, pihak pelaksana juga masih bertanggung jawab untuk memperbaiki atap-atap yang masih ada kebocoran, ungkapnya. Selanjutnya Anam menegaskan, dalam pembangunan gedung baru ada keterlambatan. Pihak RSUD sudah memberi denda pada pelaksana, dan sudah dibayar. "Namun jumlah besarannya saya tidak mengetahui berapa dendanya. Kalau aturannya denda 1/1000 dari nilai kontraknya, tegasnya. Sementara itu, Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran mengakui ada beberapa ruangan yang masih bocor. Sehingga pada muism hujan ini terlihat kebocoran di beberapa titik ruangan. "Namun ini menjadi kewenangan pihak kontraktor untuk memperbaiki. Karena masa perbaikan hingga 1 tahun, jadi ini masih menjadi tanggung jawab kontraktor untuk melakukan perbaikan, akunya. Bangunan gedung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, masa pengerjaan 10 bulan dan masa kontrak berakhir pada 2 Desember 2019. Memang ada penambahan waktu kurang lebih 10 hari. Denda juga sudah dibayarkan ke kas Negara. Untuk pembangunan gedung rawat inap lantai dua yang menelan anggaran kurang lebih Rp 13,4 miliar mengalami keterlambatan pembangunan. Menurut Pudji, dewan juga merekomendasikan, untuk perbaikan harus dilakukan pengawasan. Sehingga bisa maksimal. Terlebih lagi rencananya bangunan tersebut bisa digunakan pada Maret mendatang. "Sehingga pada bulan Februari nanti rencananya bisa dilakukan pemasangan tempat tidur dan alat untuk perawatan lainnya. Jadi Februari sudah instalasi, ujarnya. Sedangkan untuk tahun 2020 ini, rencancananya akan ada pembangunan gedung berlantai 2 ICU Central. Bahkan, saat ini sudah memasuki porses lelang. Harapan kami nantinya pada pertengahan atau akhir Februari sudah tanda tangan kontrak. Karena untuk masa pekerjaan sampai 10 bulan, pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU