Komisi C Dorong Ijin Perumahaan Harus Di Kawasan Industri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Jun 2018 10:18 WIB

Komisi C Dorong Ijin Perumahaan Harus Di Kawasan Industri

SURABAYA PAGI, Lamongan - Pemkab Lamongan diminta untuk selektif dalam memberikan ijin pendirian perumahaan, ijin membangun perumahaan bisa dikeluarkan bila perumahaan itu dibangun di kawasan industri.Peryataan itu disampaikan oleh Ujik Silvian Efendi, wakil ketua Komisi C DPRD Lamongan, usai melakukan study banding bersama anggota dewan lainnya di Pemkot Banjarmasin Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu. Disebutkan olehnya, perumahaan di kawasan industri cukup penting, untuk membantu para pekerja mempunyai hunian yang layak.Untuk mewujudkan itu perlu adanya penataan tata ruang yang sesuai dengan keadaan demografis wilayah Kabupaten Lamongan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, terdapat pembatasan antara kawasan industri dan lahan pertanian, yaitu masing-masing harus berjarak kurang lebih 20 kilometer. Adapun Rencana Pola Ruang kota Banjarmasin yaitu : Rencana kawasan Lindung, kawasan perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, lahan pangan berkelanjutan, ruang terbuka biru, hutan taman raya. "Kedepan di harapkan pola tata ruang di kabupaten Lamongan harus di sesuaikan dengan kondisi Lamongan saat ini, menggingat sudah banyak alih fungsi lahan yang menjadi perindustrian dan perumahan," ujar politisi partai Golkar.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU