Komisi C Desak Pemkab Lamongan Perketat Pemberian Ijin Kepada Investor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Okt 2018 16:05 WIB

Komisi C Desak Pemkab Lamongan Perketat Pemberian Ijin Kepada Investor

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Mengairahkan investasi di daerah memang perlu dilakukan, sepanjang tujuannya adalah untuk kesejateraan masyarakat. Yang terpenting Pemerintah Kabupaten tidak asal memberikan ijin kepada investor, terutama pada lahan pertanian yang akan digunakan untuk industri. Hal itu disampailan oleh Ujik Silvian Efendi anggota Komisi C DPRD Lamongan, melihat dinamika investor yang dari hari ke hari mulai berdatangan ke Lamongan. Agar kedepannya bisa lebih baik dan menghasilkan Tata Ruang Kota yang bagus lanjut Politisi Partai Golkar ini, tidak salah Pemkab Lamongan menerapkan pola yang sudah dilakukan oleh Kota Semarang, diantaranya memperketat pemberian ijin kepada investor yang masuk, mencegah alih fungsi lahan dari lahan pertanian, perkebunan dan perikanan menjadi lahan industri. Selain itu kata Ujik, Pemkot Semarang juga memberikan insentif kepada pemilik lahan yang sudah di tetapkan pemerintah sebagai lahan pertanian, perkebunan dan perikanan, tersebut dengan memberikan keringanan pembayaran PBB dan apabila pemilik lahan tersebut melanggar maka Pemkot mewajibkan untuk menganti lahan yang telah alih fungsi tersebut. Dijelaskan olehnya untuk Toleransi jarak antara perumahan dan industri maksimal 30% dari lahan yang telah di tetapkan. Pemerintah kota semarang sudah memperbaharui perda RTRW pada tahun 2015 dan saat ini Pemkot kembali mengevaluasi dan merevisi perda RTRW. Ilmu yang di peroleh anggota DPRD di Kota Semarang ini semoga dapat di terapkan di Kabupaten Lamongan untuk menciptakan tata ruang yang bagus dan sesuai dengan kondisi di Lamongan,"harapnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU