Komisi B Godok Raperda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Okt 2020 18:52 WIB

Komisi B Godok Raperda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata

i

Komisi B DPRD Jatim saat bertemu stake Holder membahas Raperda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata di Magetan, (23/10/2020).

SURABAYAPAGI, Magetan - Komisi B DPRD Jawa Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan Usaha Desa Wisata.  Kali ini jajaran anggota Komisi B melakukan pembahasan dengan sejumlah stakeholder di Magetan Jawa Timur.

 Rombongan Komisi B dipimpin langsung Wakil Ketua H Mahdi. Mereka mendengar langsung masukan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Magetan, Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis), pemerintah desa, Disbudpar Jatim dan para pelaku usaha wisata desa.

"Setelah melalui pembahasan internal akhirnya disepakati berubah menjadi Pemberdayaan Usaha Desa Wisata. Kenapa demikian,  tujuannya agar bisa mencakup banyak sektor.  Bukan hanya wisata saja. Misalnya pertanian, perikanan maupun perkebunan," ujar Wakil Ketua Komisi B Mahdi, Jumat (23/10) di Hotel Telaga Mas, Sarangan, Magetan. Anggota komisi B yang hadir dalam pembahasan itu antara lain, Agung Mulyono dan Subianto (Fraksi Partai Demokrat), Mirza Ananta (Fraksi Nasdem), Ufiq Zuroida (Fraksi PKB), Pranaya Yudha (Fraksi Golkar), M Rohani, Nur Sucipto dan Aufa Zhafiri (Fraksi Gerindra).

 Ditambahkan Mahdi, Komisi B menargetkan raperda ini selesai tahun 2020 ini. Karena tinggal beberapa persoalan saja yang akan segera digodok dalam Raperda ini. Mahdi mengatakan dari proses pembahasan raperda ini pihaknya kerap mendapat masukan terkait pendanaan dan kewenangan sumber dana Usaha Desa Wisata. "Jadi raperda ini kami inisiasi karena akibat dampak pandemi Covid-19 adalah sektor pariwisata, maka perlu segera mungkin diselesaikan," kata politisi PPP ini. 

 Anggota Komisi B DPRD Jatim lainnya M Rohani mengatakan yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah sinergitas dalam mempromosikan desa wisata.  Selain itu menurutnya raperda ini untuk menguatkan payung hukum. "Perda ini nantinya juga mengawal tentang pengelolaannya.  Sehingga perekonomian masyarakat desa benar-benar bisa berjalan, tidak hanya menciptakan desa wisata kemudian dibiarkan begitu saja," jelasnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim Susiati mengatakan pihaknya mendukung dibentuknya perda ini. Akan tetapi ia menyarankan harus ada konsinyering agar draft perda ini bisa memuat seluruh kebutuhan para pelaku usaha wisata.  "Karena selama ini masih ada beberapa perbedaan persepsi antara pelaku usaha wisata," tuturnya. 

 Sedangkan Pengurus Kelompok Sadar Wisata Jatim Widya mengatakan yang menjadi permasalahan selama ini adalah pemahaman terkait desa wisata.  Menurutnya kebanyakan orang masih bingung antara desa wisata dengan wisata desa.  "Selain harus ada otorisasi desa terkait penggunaan anggaran.  Akan tetapi harus ada pendampingan dari praktisi bukan hanya akademisi," katanya. 

 Terkait kejelasan antara desa wisata dan wisata desa juga disampaikan tenaga ahli Komisi B DPRD Jatim Prof Lukman Hakim. Selain itu yang juga harus diperhatikan adalah pengelolaan.  "Apakah akan dikelola Pokdarwis atau  BUMDes. Jangan sampai ada kerancuan supaya tidak menjadi masalah. Selain itu desa wisata yang harus memiliki sisi edukasi sehingga pengunjung tidak hanya berwisata saja," ungkapnya. rko

 

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU