Komisi B DPRD Surabaya: Perwali 33 Layak Dicabut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Agu 2020 19:55 WIB

Komisi B DPRD Surabaya: Perwali 33 Layak Dicabut

i

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz .SP/ALQ

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz menegaskan, kalau Peraturan Walikota Surabaya (Perwali) nomor 33 tahun 2020 layak untuk dicabut. "Cabut perwali 33 kembalikan ke perwali 28 karena lebih longgar, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat" tegasnya di kantor DPRD Surabaya usai melihat aksi unjuk rasa tersebut Senin (3/8).

Lebih lanjut anggota fraksi PKB itu menjelaskan, kalau perwali nomor 33 tahun 2020 bisa mematikan pelaku usaha hiburan. "Kasihan mereka sudah berbulan-bulan tidak bekerja. Pengusaha hiburan dan pekerjanya bisa mati kelaparan bukan karena Corona" jelas Mahfudz.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Mahfudz menyoroti kalau pemberlakuan Perwali 33 tahun 2020 itu tidak tepat karena tanpa disertai kajian. "Mengapa kok tiba-tiba diberlakukan perwali nomor 33, sedangkan perwali nomor 28 belum dievaluasi sehingga tidak tahu kekurangannya" ungkapnya.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

Padahal menurut Mahfudz, tidak ada klaster Covid-19 di tempat hiburan. Klaster Covid-19 justru terjadi di mall. "Mengapa bukan mall yang ditutup. Bahkan sampai sekarang masih buka. Itu pertanyaan besar" tegasnya.

Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024

Menurut Mahfudz mayoritas anggota Dewan tidak setuju adanya perwali nomor 33 tahun 2020. "Mereka ingin agar perwali nomor 33 itu dicabut, demi kemanusiaan" pungkasnya. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU