Komisi A Tanggapi Surat Larangan Kegiatan Malam HUT RI di Tengah Pandemi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Agu 2020 19:01 WIB

Komisi A Tanggapi Surat Larangan Kegiatan Malam HUT RI di Tengah Pandemi

i

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ,Pertiwi Ayu Krishna. SP/ALQ

SURABAYAPAGI, Surabaya - Melalui Sekretaris Daerah, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat Nomer 003.1/7099/436.8.4/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT Ke – 75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

 Surat tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainya di tengah situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) dinilai dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

 Hal itu mendapat tanggapan dari Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengaku sempat kaget dan sedih dengan surat edaran tersebut. namun sebetulnya kalau kegiatan HUT RI dengan menerapkan protokol kesehatan menurutnya tentu diperbolehkan.

 “Memang ada bedanya kegiatan HUT RI sebelum pandemi dan pada saat pandemi,” ujar Pertiwi Ayu Krishna. Senin (10/8)

 Kegiatan tahunan Peringatan HUT Ke 75 RI ditengah pandemi ini, menurut Penasehat Fraksi Golkar, paling tidak mensyukuri dengan doa bersama dengan beberapa orang atau warganya.

 “Setiap hari mereka doa sendiri sendiri, tetapi kalau doa bersama bersyukur tentang Kemerdekaan secara pancasilalis kalau itu tidak diperbolehkan amat sangat menyedihkan buat kami,” kata Ayu. Senin (10/8) kepada wartawan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

 Karena itu, Komisi A meminta kepada pihak Pemerintah Kota bisa memilah jangan sampai menganggap itu sebagai perang demokrasi apalagi sebentar lagi menghadapi Pilkada serentak 2020.

 “Ini tidak ada kaitannya dengan hal itu (Pilkada),” ungkap Ayu.

 Tanpa Pilkada, kata ia, mereka (warga) tetap melaksanakan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran doa bersama dalam rangka Peringatan HUT Republik Indonesia, tetapi kalau itu tidak diperbolehkan sangat disayangkan.

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

 “Kami sangat menyayangkan sekali, seharus regulasi ada solusinya,” pungkas Ayu. Alq

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU