Komisi A Dorong Pembangunan Rusun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jan 2018 03:08 WIB

Komisi A Dorong Pembangunan Rusun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Pansus Raperda Penataan Pemukiman dan Perumahan Kumuh DPRD Surabaya, Budi Leksono mengharapkan keterlibatan pemerintah pusat dan pihak lain untuk mengatasi daerah kumuh, seperti di bantaran rel maupun pinggiran sungai. Budi yang juga Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya ini menyampaikan, peran serta pihak ketiga dalam mengikis kawasan kumuh bisa diwujudkan dalam bentuk kerja sama pembangunan rumah susun (Rusun) dengan pemerintah kota. Tetapi mereka tak terpisah dengan masyarakat sekitarnya, ungkapnya, Kamis 25/1. Budi menegaskan, warga yang tinggal di daerah kumuh, entah di bantaran rel maupun pinggiran kali bisanya sudah menetap selama puluhan tahun. Untuk itu, kerap kali mereka khawatir jika harus dipindah ke tempat lain yang jauh dari lingkungannya. jika (kawasan) itu diatur dan ditata akan lebih indah, terangnya. Politisi PDIP ini mengungkapkan, PT KAI mengklaim memiliki lahan yang luas di sekitar bantaran rel. Untuk itu, ia berharap, jika ada program pembangunan rumah susun, yang anggarannya didapat melalui CSR (Corporate Social Responsibility) maupun APBN, letaknya tak jauh dari lingkungan sebelumnya. Sehingga mereka tetap bisa berkumpul dengan penduduk lainnya, katanya Budi menyebut masyarakat yang tinggal di daerah pinggiran kali maupun bantaran rel rata-rata adalah warga Surabaya. Mereka mempunyai identitas kependudukan. Namun, ia mengakui, sebagian dari mereka adalah kalangan mampu. Mereka memiliki aset didaerah lain, namun disewakan ke orang lain. Kalau dipinggir rel, gak dibangun permanen, karena khawatir jika digusur, jelasnya Anggota Komisi A ini berharap pemerintah kota menjalin komunikasi dengan pemilik lahan kawasan kumuh, diantaranya PT KAI dan Perum Jasa Tirta maupun lainnya agar Surabaya bebas kawasan kumuh . Menurutnya, berdasarkan data pemerintah kota, di Surabaya terdapat 26 kelurahan yang tercatat sebagai kawasan kumuh. Di Surabaya Utara, seperti di Kelurahan Bubutan Kecamatan Krembangan, ungkap Budi Ia mengakui, untuk mengatasi kawasan kumuh, pemerintah kota sebenarnya memiliki program rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK). Namun, program tersebut bisa direalisasikan pada lahan yang jelas status hukumnya. Sedangkan untuk daerah kumuh yang ada di daerah pinggiran dan bantaran rel kan bukan milik warga maupun pemerintah kota, pungkasnya. alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU