Komisaris Bank Jatim Digarap KPK lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jul 2019 05:25 WIB

Komisaris Bank Jatim Digarap KPK lagi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur Budi Setiawan kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap anggaran yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono. Tim Wartawan SurabayaPagi Jaka Sutisna "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Penyidik juga memanggil Kabid Inpraswil Bappeda Provinsi Jatim Toni Indrayanto. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Belum diketahui detail kaitan Budi dan Toni dalam kasus ini. Namun, nama Budi yang kini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim itu kerap disebut terlibat usai penyidik menggeledah rumahnya. Penyidik juga menggeledah rumah Budi Juniarto, Toni Indrayanto, dan Ahmad Riski Sadig. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam dari penggeledahan tersebut. Dalam penyidikan kasus ini, Budi sudah dua kali digarap KPK. Pemeriksaan pertama berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim, pada Jumat, (12/7/2019). Budi kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK pada Jumat (19/7/2019). KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dia diduga menerima uang sebanyak Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesahan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018. Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Tim KPK mendatangi rumah Budi Setiawan pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim ini kemudian meninggalkan rumah Budi sekitar pukul 15.00 WIB. Asisten rumah tangga Budi, Amindasah, yang ditemui wartawan membenarkan kedatangan tim KPK itu. Ia menceritakan, memang ada sejumlah orang berseragam KPK mendatangi rumah majikannya itu. Dari jam 11.00 WIB sampai jam 15.00 WIB. Gak tahu berapa orang, pakai seragam KPK, katanya. Budi Setiawan merupakan salah seorang birokrat yang kerap menduduki jabatan strategis di Pemprov Jatim. Tercatat, ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian ia digeser sebagai Kepala BPKAD Jatim. Setelah itu, ia mendapat jabatan strategis sebagai Kepala Bappeda Jatim menggantikan Fattah Jasin. Di masa pensiun pun masih mendapat jabatan mentereng. Budi Setiawan dipercaya sebagai komisaris Bank Jatim.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU