Komedian Qomar Dijatuhi 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Okt 2019 11:55 WIB

Komedian Qomar Dijatuhi 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

SURABAYAPAGI.COM, -Pengadilan negeri Brebes melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis pelawak Nurul Qomar 3 tahun penjara atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3. Persidangan berlangsung pada Senin (30/9/2019) di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah. Sebelumnya Qomar sempat terjerat kasus hukum terkait pencalonannya saat menjadi Rektor Unversitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2016. Dalam persidangan itu Jaksa dari Kejaksaan Negeri Brebes Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah meminta kepada hakim agar terdakwa ditahan. Tuntutan 3 tahun penjara, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kasus ini mencoreng dunia Pendidikan, kata Jaksa Bahtiar Ihsan Agung. Sebelumnya jaksa telah menghadirkan 8 orang sebagai saksi serta 1 orang saksi ahli. Jaksa menilai, sikap Qomar yang tidak mau mengakui perbuatannya sesuai dengan apa yang didakwakan menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutannya. Sementara itu, hal yang meringankan, Nurul Qomar merupakan tulang punggung keluarga dan sebelumnya tidak pernah dipidana. Pihak Nurul Qomar melalui kuasa hukumnya Furqon Nurjaman, menyatakan keberatan terhadap tuntutan 3 tahun penjara tersebut. Alasannya, pihak jaksa hanya menghadirkan para saksi dari satu pihak saja, yakni dari pihak UMUS. Sedangkan, menurut furqon ada keterangan saksi lain yang justru tak dijadikan pertimbangan oleh jaksa. Meski demikian, subtansi yang menjadi keberatan pihak Qomar akan disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pleidoi pada awal pekan depan. Jelas keberatan. Nanti saat pembelaan sidang selanjutnya akan kita sampaikan substansinya, kata Furqon. Adapun Muhadi Setiabudi yang merupakan pemilik UMUS yang melaporkan Nurul Qomar mengatakan ia akan menghormati proses hukum yang telah berjalan. Saya hormati. Semua saya serahkan proses hukum yang sedang berjalan, kata Muhadi. Meski demikian, Muhadi tetap berharap agar Qomar bisa ditahan. Diketahui sebelumnya, pihak UMUS melaporkan Nurul Qomar karena dianggap telah merugikan pihak UMUS. UMUS merasa mengalami kerugian dengan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Universitas yang berlokasi di Kabupaten Brebes tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan, di pengadilan Negeri Brebes dengan agenda pembelaan dari pihak Nurul Qomar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU