Klaim Bangunan Baru, Majelis Temukan Fakta Lain saat Peninjauan Setempat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Jul 2018 14:42 WIB

Klaim Bangunan Baru, Majelis Temukan Fakta Lain saat Peninjauan Setempat

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasus persidangan sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Biliton 16-18 Surabaya menemui babak baru. Pernyataan pelawan yakni Grace Peradhana Harsono melalui kuasa hukumnya Indra Ajustia SH yang menyebut obyek bangunan tersebut merupakan bangunan baru, tidak terbukti sepenuhnya. Hal itu setelah majelis melakukan sidang peninjauan setempat (PS) yang diminta oleh terlawan 2 yakni pihak Tjahyono. Dalam sidang PS yang digelar pada Jumat (13/7) pagi itu, majelis dan para hadirin yang turut hadir mendapati hampir 100 persen bangunan itu merupakan bangunan lama peninghalan belanda. Salah satu kuasa hukum terlawan 1, Budi Soesetijo S.H., mengatakan jika kondisi fisik bangunan hampir tidak berubah dan masih dalam kondisi lama tak terawat. "Bisa kita lihat kalau memang tidak ada bangunan baru yang signifikan. Memang ada di bangunan nomor 18 tapi itupun hanya 2,75x8 meter, dibangun sekitar tahun 2000an. Tapi keterangan pelawan pada sidang sebelumnya seolah-olah melakukan klaim kalau seluruh obyek bangunan itu merupakan bangunan baru," ujar Budi, ditemui setelah sidang PS, Jumat (13/7) siang. Lebih lanjut, pelawan yakni Grace diketahui juga telah membatalkan sertifikat yang sempat digunakan sebagai bukti atas pemilikan aset tersebut. Hal itu sempat diutarakan hakim Sarwedi saat membuka sidang PS di lokasi. "Ini kan pihak pelawan juga secara tidak langsung mengakui bahwa sertifikat atas tanah tersebut sudah dibatalkan melalui ketetapan BPN. Yang jadi persoalan kan bangunan barunya ini. Ya kita lihat nanti," ujar Sarwedi. Kondisi obyek nasionalisasi yang terletak di Jalan Biliton 16-18 itu memang tak terawat. Ada 3 bangunan di dalam petak peninggalan Belanda yang sudah dimiliki oleh PT Bamaindo Foodstuff pada 1981 lalu. Saat ini, obyek tersebut adalah milik Tjahjono Soehardi lantaran telah terjadi pemindah tanganan antara PT bamaindo Foodstuff dengan yang bersangkutan. Menurut keterangan penjaga rumah tua yang tak menyebut namanya mengaku, telah menjaga rumah tersebut sejak tahun 2004. Ia menjalankan tugas atas perintah Arif Harsono Direktur PT Samator yang juga suami Grace. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda penambahan saksi dan alat bukti sebelum menyentuh pada kesimpulan. Rencananya agenda sidang lanjutan itu dilakukan pada Kamis 26 Juli 2018 mendatang. Fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU