Home / Hukum & Pengadilan : Tersangka Makar Eggi Sudjana, Singgung Amien Rais

Kivlan Zen: Ada yang Ingin Saya Dipenjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Mei 2019 08:24 WIB

Kivlan Zen: Ada yang Ingin Saya Dipenjara

Jaka Sutrisna, Erick K. Kontributor Surabaya Pagi di Jakarta Kivlan Zen, meski sudah tua, saat diperiksa lima jam oleh penyidik Bareskrim Polri, masih tampak bugar. Bahkan Mayjen purnawirawan ini yakin, dirinya tak dijadikan tersangka makar, kecuali saksi. Dia merasa ada pihak yang menginginkannya dipenjara. Terutama terusik oleh sikap vokalnya selama ini. Bahkan dia menyinggung Menko Polhukam Wiranto sebagai orang yang menginginkan dirinya ditahan. "Itu tuduhan tidak benar, nyatanya saya ditanya 10 pertanyaan oleh Polda di situ pertanyaan saya bagaimana menyampaikan tentang perubahan. 10 pertanyaan. Terus kemudian selesai, saya keluar, nggak ada masalah. Itu sudahlah," kata Kivlan di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (13/5/2019). Tudingan tahun 2016 Setelah diperiksa sebagai saksi, Mayjen (Purn) Kivlan yakin dirinya percaya penuh kepada Polri dalam penanganan kasus ini. Dalam kesempatan yang sama, dia juga berharap pemberitaan atas dirinya tidak macam-macam. "Semua sudah diserahkan kepada Polri, sudah. Saya percaya kepada Polri. Saya harap pemberitaan ini adalah proporsional dan benar jangan nanti saya dibuat-buat lagi macam-macam lah. Saya percaya media berkata yang benar. Jangan berita mau ke Singapura ke Brunei ke Jerman janganlah bahas saya mau melarikan diri," ungkap dia. Pada tahun 2016, Kivlan pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Dia bersama enam orang lainnya diduga akan menggiring massa 212 untuk menduduki gedung MPR/DPR. Keenam orang selain Kivlan yakni Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra Al Fariz, dan Rachmawati. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah orang di Hotel Sari Pan Pasific pada 1 Desember. Tak Paham Konstruksi Hukum Berbeda dengan Eggi Sudjana, rekannya. Pengacara ini memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka makar. Terutama atas ucapan people power. Eggi menilai polisi tidak memahami konstruksi hukum. Eggi menyoal dirinya dipersangkakan persangkaan Pasal 107 KUHP. Ini tidak tepat karena saya tidak bermaksud menggulingkan pemerintahan sah, yang saat ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Yang saya persoalkan itu capres. Capres itu tidak ada sanksi untuk dihukum, karena belum ada pemerintahannya. Kan capres belum ada pemerintahan," kata Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). Persoalkan Perfukatan Meski begitu, Eggi tetap menghormati proses hukum dan menjalani pemeriksaan. Eggi sendiri mempertanyakan soal pemufakatan yang dituduhkan kepadanya. "Tapi saya sangka baik dengan polisi, teman-teman polisi juga saya banyak, karena saya sering sebagai advokat berhubungan dengan pihak kepolisian. Cuma saya aneh saja, kok gitu. Anehnya, seperti tidak memahami konstruksi hukum, apalagi pakai istilah permufakatan jahat. Kapan saya bermufakatnya, karena waktu saya tampil di rumah Prabowo spontanitas, nggak ada diatur, mungkin nama saya nggak ada sebagai jadwal pembicara," jelas Eggi. "Karena itu kan panggung demokrasi, karena itu kan semua orang boleh berbicara di situ, itu yang dianggap tokoh. Jadi dalam pengertian itu kita tidak ada permufakatan apa pun," sambungnya. Ungkit Amien dan Moeldoko Eggi kemudian mengungkit soal people power yang pernah disampaikan oleh Amien Rais. "Dan sebelumnya lagi ada yang bilang people power itu Bapak Amien Rais yang tokoh reformasi, kok nggak apa-apa gitu lo, biasa-biasa saja," sebutnya. Eggi juga menyinggung soal perang total yang diucapkan oleh Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Jenderal (Purn) Moeldoko. Menurutnya, perang itu identik dengan bunuh-membunuh. "Nah, yang paling mendasar lagi, jangan lupa, Moeldoko pernah ngomong perang total. Perang itu sudah nggak ada kata lain kecuali bunuh-membunuh, namanya perang," sebutnya. Eggi menyebutkan Moeldoko tidak disentuh hukum karena ucapannya itu. "Tapi di sisi lain Moeldoko tenang-tenang saja, tidak diperiksa ya, dan ini merupakan satu kondisi diskriminatif yang luar biasa," tuturnya. n jk/ec

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU