Kisruh Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Jan 2019 13:44 WIB

Kisruh Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

SURABAYAPAGI.com - Kabar adanya 7 kontainer surat suara tercoblos berembus beberapa hari ini, tepatnya sejak Rabu 2 Januari 2018. Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan kabar itu mulai ramai pada sore hari. Badan Reserse Kriminal Polri menyiapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pemilu untuk pelaku penyebar hoax atau berita bohong tentang 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos. "Banyak yang bisa kami terapkan, kami terapkan pasal yang lebih tepat sehingga tidak bisa mengelak," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 3 Januari 2018. Sebelumnya Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief dalam cuitannya meminta pihak-pihak yang berwenang untuk mengecek kabar adanya 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Andi memuat cuitan di akun Twitter resminya @AndiArief_ pada Rabu, 2 Januari 2018 pukul 20.05 WIB. Namun, saat dicek Tim Surabaya Pagi sekitar pukul 21.30, cuitan itu telah dihapus. KPU lalu melakukan pengecekan ke bea cukai dan tak menemukan fakta seperti desas-desus yang beredar. KPU menyatakan informasi itu hoaks. KPU lalu meminta kepolisian menelusuri semua akun media sosial yang menyebarkan infomasi tersebut. Bareskrim menyatakan akan menyelidiki pihak yang pertama kali menyiarkan informasi palsu yang sudah dicoblos itu. "Siapa yang pertama melakukan, siapa yang posting, sampai siapa saja yang ikut menyebarkan berita yang ternyata tidak benar," ujar Arief Sulistyanto. Sementara itu Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi -Maruf Amin telah melaporkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief atas dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 3 Januari 2019. Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf, Ade Irfan Pulungan menilai Andi Arief telah menyebarkan informasi hoaks terkait adanya 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok melalui media sosial Twitter. "Sudah jelas ini akan berdampak sistemik kepada masyarakat nantinya. Informasi hoaks yang telah disebarkan oleh politikus Partai Demokrat itu melalui media sosial harus segera ditindaklanjuti oleh Polri," ucap Irfan kemarin. Tak hanya Andi Arief, TKN juga melaporkan pelaku pembuat rekaman suara yang ikut serta menyebarkan berita bohong dan disebarkan melalui pesan berantai. "Ada 3 bukti rekaman suara yang sudah kita serahkan kepada tim penyidik tadi. Kami ingin Polri menelusuri siapa orang yang membuat rekaman suara yang telah meresahkan masyarakat ini," kata Irfan. Para pelaku penyebar hoaks akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 517 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) serta Pasal penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU