Kirim Foto Kelamin di IG, Cleaning Service Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Sep 2020 22:14 WIB

Kirim Foto Kelamin di IG, Cleaning Service Ditangkap

i

Tersangka Bayu Aji Setiawan saat diamankan polisi. SP/Septyan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil membekuk Bayu Aji Setiawan (23) warga asal Ponorogo yang kos di Jl Tembok Lor, Surabaya, pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Cleaning service di tempat fitnes Mall BG Junction itu dibekuk setelah petugas mendapat laporan korban yang merasa dilecehkan karena pernah diintip saat di kamar ganti dan dikirimi foto alat kelamin tersangka melalui media sosial Instagramnya.

Baca Juga: Hendak Curi Motor, Warga Bangunrejo Malah Ketahuan Polisi

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manulang mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan korban yang merasa tidak terima karena pernah diintip saat di kamar mandi tempatnya fitnes, serta dikirimi alat kelamin.

“Tersangka sempat mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui media sosial Instagram, bahkan dia juga merayu sambil mengatakan pernah mengintip saat mandi di kamar ganti,” ujarnya.

AKP Oloan Manulang menambahkan, selain mengintip dan mengirim foto alat kelaminya, tersangka juga pernah mengambil gambar korban saat menggunakan sehelai handuk.

Baca Juga: Terciduk Hendak Curi Motor, Maling Apes Dihadang Warga

“Tersangka mengakui dirinya pernah mengintip korban ketika di ruang ganti tempat fitnes dengan memfoto serta memvideo korban saat berdandan yang waktu itu hanya menggunakan sehelai handuk,” terangnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengakui nekat mengintip korban dan mengirim gambar alat kelaminnya melalui media sosial dengan harapan korban mau diajak berhubungan badan. “Saya nafsu dengannya dan ingin berhubungan,” ucapnya secara singkat.

Baca Juga: Nekat Panjat Pohon dan Masuk Lewat Jendela Demi Curi Handphone

Dari tangan tersangka, petugas menyita ponsel berisi video alat kelamin yang dikirim ke korban.

Guna mempertanggungjawabkan aksi cabulnya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidana selama 4 tahun penjara. tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU