Khofifah, Umumkan UMK 2021, Sabtu Besok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Nov 2020 21:52 WIB

Khofifah, Umumkan UMK 2021, Sabtu Besok

i

Massa buruh menuntut kenaikan UMK 2021 di depan Kantor Gubernur Jatim, Kamis (19/11/2020). SP/patrick

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ribuan buruh sejak Kamis (19/11/2020) siang sudah memadati Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya. Mereka menuntut Gubernur Jatim menaikkan UMK 2021 dan mendesak Presiden Jokowi mencabut UU Omnibus Law. Setelah enam jam lebih menunggu dan berorasi menuntut kenaikan UMK dan menolak UU Cipta Kerja. Akhirnya para buruh bisa ditemui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

Saat ditemui oleh Gubernur Khofifah, mantan Menteri Sosial itu berjanji kepada perwakilan buruh akan membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 dan akan mengumumkan pada Sabtu (21/11/2020) esok.

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

"Untuk semua para buruh, salam dari Ibu Gubernur yang sudah menerima perwakilan buruh tadi. Mudah-mudahan apa yang disampaikan buruh bisa terealisasikan. Nanti UMK 2021 akan diumumkan pada 21 November," ujar Sekdaprov Heru Tjahjono didampingi oleh Kadisnakertrans Jatim Himawan Esti Bagijo, didepan ribuan buruh, di atas mobil komando usai pertemuan dengan Gubernur.

Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzi menyatakan, UMK tahun 2021 wajib naik. Ia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Khofifah yang mau mendengar aspirasi buruh. "Wajib UMK naik tahun 2021. Kami ucapkan terima kasih Pemprov Jatim dan gubernur. Kami bersyukur Bu Gubernur menentang kebijakan Menaker. Besok akan diputuskan oleh Gubernur Khofifah dan beliau akan mengusahakan kenaikan UMK 2021, seperti kenaikan UMP Jatim 2021," terangnya.

 

SPSI Jatim Tantang Gubernur

Fauzi menyatakan, Gubernur Khofifah akan menandatangani kenaikan UMK. Dirinya yang juga Ketua SPSI Jatim bersyukur Gubernur Khofifah tidak mengindahkan SE Menaker.

"Wajib bagi gubernur untuk menaikkan UMK dan UMSK. Untuk UMSK setelah 2 minggu usai menandatangani UMK ini. Kita akan geruduk Kantor Gubernur Jatim kalau tidak naik," ujarnya.

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim memastikan semua usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2021 sudah masuk di meja Gubernur Jatim.

Baca Juga: Jokowi Uber China Rampungkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Dari 38 kabupaten/kota yang sudah masuk itu, kata dia, 17 daerah mengusulkan kenaikan UMK pada 2021. Sisanya, sebanyak 21 daerah lainnya tetap sama dengan besaran Tahun 2020.

Sayangnya, Himawan tak merinci mana saja daerah yang mengusulkan tetap maupun kenaikan. Namun, untuk Ring 1 dirinya menyebutkan seluruhnya kompak mengusulkan kenaikan UMK.

Himawan memilih bungkam terkait rincian usulan kenaikan UMK tahun 2021. Ia menyarankan agar menunggu sampai finalisasi yang besok dibahas Dewan Pengupahan Jatim.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Tuntutan Naik Buruh

Sekjen KSPI, Jazuli menjelaskan, kenaikan UMK yang diminta buruh adalah Rp 600 ribu. Dalam rapat dengan gubernur, ada opsi kenaikan UMK hanya 5,65 persen atau sekitar Rp 240 Ribu (Kab/Kota Ring I Jatim).

"Tadi (Kamis 19 November, red) bertemu gubernur, mohon diabaikan setiap produk aturan yang dibuat pemerintah yang tidak memberi azaz manfaat kepada buruh. Kalau kenaikan hanya 5,65 persen atau Rp 240 ribu, itu bukan kenaikan tapi kesesuaian harga kebutuhan saat ini. Kalau kenaikan UMK itu ya Rp 600 ribu," terangnya.

Usai diumumkan di depan ribuan buruh, para buruh yang berasal dari 15 federasi dan konfederasi serikat pekerja bubar. Sebelum membubarkan diri, seorang orator berteriak memastikan Gubernur tidak ingkar janji lagi. “Kami harap tidak ingkar janji. Kami tunggu sampai tanggal 21 kalau tidak ada keputusan kami ajak anak cucu seluruh masyarakat ke sini,” kata mereka. pat/byb/cr2/rl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU