Kewenangan Dipangkas, Disnaker Akui Kesulitan Awasi TKA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Mei 2018 17:06 WIB

Kewenangan Dipangkas, Disnaker Akui Kesulitan Awasi TKA

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Tenaga Kerja Lamongan (Disnaker) tidak bisa berkutik untuk mengawasi tenaga kerja asing (TKA), menyusul sejumlah kewenangan diambil alih oleh Disnaker tingkat Provinsi Jawa Timur. Kegaluhan Disnaker daerah semakin besar, seiring munculnya Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Undang-undang (UU) 23 dan Permendagri dan Permenaker. "Kewenangan pengawasan sudah diambil alih Provinsi, sehingga kita kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Lamongan," kata Moh Kamil Kepala Dinas Tenaga Kerja Lamongan, Kamis (3/5/2018) Kewenangan yang diambil Provinsi lanjut Kamil, ada tiga mulai wajib lapor perusahaan, kemudian K3 (Keselamatan, dan Kesehatan Kerja) dan pengawas ketenagakerjaan. Padahal tambah Kamil, pengawasan itu apalagi ke TKA sangat dibutuhkan oleh daerah. "Kewenangan itu tidak melekat di Disnaker, itu yang kadang kita repot, kalau dulu wajib lapor ke Disnaker. Cuma kita minta tembusan perusahaan dari provinsi supaya ditembuskan ke kabupaten, ujar Kamil. Kamil menegaskan, apabila ada perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA, apabila melakukan penyimpangan tidak melakukan aturan, maka pengawasan menjadi tugas Provinsi. Namun, di tingkat kabupaten, dikatakannya, Kabupaten Lamongan juga telah lama membentuk Timpora.Timpora yang gabungan dari Kesbangpol dengan anggotanya Disnaker, kejaksaan, Kepolisian, Kodim dan Kantor Imigrasi, ucapnya. Namun, apabila menemukan TKA ilegal, Timpora hanya mengamankan saja, selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Sebab yang berhak memproses hanya imigrasi, kita hanya sweeping ke perusahaan, tuturnya. Lebih lanjut disebutkan Kamil, data yang dimiliki Disnaker, jumlah TKA di Lamongan sebanyak 95 orang, dengan komposisi terbanyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. 80 persen dari China yang lainnya dari Australia, Fhilipina, Taiwan, dan India. Yang paling banyak menggunakan TKA itu di perusahaan Bulyet, katanya. Ia megatakan, jumlah TKA tersebut mengalami penurunan di banding tahun lalu. Dulu, sambungnya, di tahun 2017 di Kabupaten Lamongan jumlah TKA sebanyak 112 orang. Pada saat itu banyak pabrik yang membutuhkan teknisi dari luar, contohnya Pabrik Gula Tebu KTM, itu mesinnya dari luar, untuk merakit dibutuhkan teknisi dari luar, ujarnya. Kamil membeberkan, TKA yang bekerja di Lamongan ada yang menempati sebagai Direktur, Manajer, Teknisi, Engineering, Qualited Control Produksi, dan Manajer Marketing. Kebanyakan dibagian posisi teknisi mesin dan qualited produksi dan control, tuturnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU