Ketua Umum PBNU Tunggu Hasil Musyawarah, Tanggapi Fatwa Vape Haram Digunaka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Jan 2020 13:05 WIB

Ketua Umum PBNU Tunggu Hasil Musyawarah, Tanggapi Fatwa Vape Haram Digunaka

SURABAYAPAGI.COM-Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraid menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil musyawarah ulama terlebih dahulu. Terkait fatwa haram vape alias rokok elektronik yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah. Menurut rencana, musyawarah tersebut akan digelar pada 18 hingga 20 Maret 2020 mendatang. "Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan. Tapi harus melalui musyawarah. Kami akan musyawarah tanggal 18-20 Maret," tutur Said Aqil di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020). Terkait hal itu, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid memberikan penjelasannya soal diharamkannya vape. Penyakit paru-paru misterius tewaskan 3 orang yang mengkonsumsi Vape di Amerika Serikat, 450 orang lain terkena dampaknya hingga sebagian alami koma. Menurutnya fatwa haram dikeluarkan setelah melihat temuan dari BPOM,BNN dan Perhimpunan Dokter Ahli Paru yang diundang dalam Forum Grup Discussion (FGD). "Merokok vape bisa dijadikan sarana untuk pindah ke narkoba. Yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah meniatkan melakukan koreksi bersama," tuturnya, Sabtu (25/1/2020). Sebelumnya, pada 2010 lalu, PP Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haramnya rokok konvensional. "Maka kali ini kita mengharamkan merokok e-cigarette atau merokok vape," tutur Wawan, Sabtu (25/1/2020). Muhammadiyah menganggap tren penggunaan vape begitu mengkhawatirkan. Anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape. Hal ini yang mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal tersebut. "Merokok e-cigarette (vape) hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," tegasnya. Setelah fatwa itu keluar, warga Muhammadiyah diimbau agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok, baik elektrik maupun konvensional.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU