Ketua LSM Lipan Dibekuk Polisi Karena Memeras Pejabat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Agu 2019 20:29 WIB

Ketua LSM Lipan Dibekuk Polisi Karena Memeras Pejabat

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dua pegiat LSM antikorupsi dibekuk aparat penegak hukum setelah memeras seorang pejabat Pemkab Gresik. Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan mapolres. Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro dalam acara konferensi pers membenarkan bila anak buahnya telah menangkap 2 pelaku pemerasan. Mereka adalah Micel Panjaitan (58) dan Jhonson Pargaulan Nababan (59). Kedua warga Sidoarjo ini tetcatat sebagai aktivis LSM Lipan dan LSM Gema. Awalnya, ungkap Wahyu, pada 8 Agustus lalu Micel selaku ketua LSM Lipan menulis surat kepada Kabag Umum dan Perlengkapan Setkab Gresik Sukardi. Isinya meminta konfirmasi terkait proyek pengadaan belanja pemeliharaan rumah dinas Bupati Gresik yang dipecah menjadi beberapa kegiatan sehingga tidak perlu dilelang. Surat jawaban lantas dibuat Sukardi yang kemudian diserahkan oleh tiga stafnya kepada Micel dan Jhonson bertempat di rumah makan Agis Surabaya. Tak puas akan jawaban dari pihak pemkab, kedua aktivis LSM mulai mengancam dengan akan melaporkan kasus dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dibalik ancaman melapor, Micel Panjaitan juga menawarkan solusi dengan meminta dana Rp 50 juta kepada Sukardi jika ingin kasus ini tidak berlanjut. "Setelah merasa diperas, Kabag Umum Sukardi kemudian berkoordinasi dengan aparat kejaksaan dan polres," ucap Kapolres Wahyu saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/8). Tindakan selanjutnya kemudian mengundang Micel dan Jhonson ke kantor Sukardi di kompleks Kantor Bupati Gresik Jl Wahidin Sudirohusodo. Dalam pertemuan yang juga disaksikan 3 staf bagian umum, dijelaskan Sukardi bahwa pengadaan barang yang dikerjakan pihaknya sudah sesuai aturan dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Namun mereka tetap tidak puas akan penjelasan Sukardi. Mereka bersikukuh disediakan dana Rp 50 juta sebagai uang bungkam. Karena terus memaksa, Sukardi lantas menyerahkan uang sejumlah Rp 5 juta. Sejurus kemudian petugas gabungan dari Kejari dan Polres Gresik masuk ruangan pertemuan dan langsung menangkap kedua pemeras. Dari tangkap tangan ini berhasil disita petugas 2 kartu identitas diri yang dikeluarkan LSM Lipan dan LSM Gema atas nama kedua tersangka; beberapa surat; 4 buah ponsel milik pelaku dan uang hasil pemerasan sebesar Rp 5 juta. Dalam penyidikan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU